kievskiy.org

Ke Mana Aliran Dana Rp40 Miliar Achsanul Qosasi dalam Kasus Korupsi BTS 4G?

Profil Lengkap Achsanul Qosasi, Anggota BPK Sekaligus Presiden Madura United yang Jadi Tersangka Kasus BTS
Profil Lengkap Achsanul Qosasi, Anggota BPK Sekaligus Presiden Madura United yang Jadi Tersangka Kasus BTS /Pikiran Rakyat/Asep Bidin Rosidin

PIKIRAN RAKYAT – Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi ditetapkan tersangka dalam perkara dugaan korupsi proyek pembangunan menara BTS 4G Bakti Kominfo. Ia diduga menerima aliran dana kurang lebih Rp40 miliar dari tersangka lainnya.

Lantas ke mana aliran dana puluhan miliar itu digunakan Achsanul Qosasi? Apakah untuk memperkaya diri sendiri atau mengalir kepada pihak lain? Mengingat pria kelahiran Sumenep itu tak hanya bekerja sebagai seorang profesional di BPK, tetapi merupakan presiden klub Liga 1 Madura United, dan pernah menjadi anggota DPR RI pada 2014 silam.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung Kuntadi mengatakan, sampai saat ini pihaknya masih mendalami dan mencari alat bukti ke mana aliran uang Rp40 miliar yang diterima Achsanul Qosasi.

“Sampai saat ini hal itu masih kami dalami, kami masih mencari alat bukti kemana aliran uang tersebut tentunya itu menjadi materi penyidikan kami,” kata Kuntadi di Jakarta, Jumat, 3 November 2023.

Baca Juga: Bukti Pelanggaran Etik Putusan Batas Usia Capres Cawapres Lengkap, MKMK: Pakai Akal Sehat, Jangan Akal Bulus

Penyidik Jampidsus sejauh ini baru menetapkan tersangka dan menahan Achsanul Qosasi atas bukti penerimaan uang Rp40 miliar tersebut. Adapun uang itu diperoleh dari terdakwa Irwan Hermawan melalui tersangka Windy Purnama dan Sadikin Rusli yang diberikan pada 19 Juli 2022 pukul 18.50 WIB di salah satu hotel di kawasan Jakarta.

Menurut Kuntadi, uang tersebut diperoleh Achsanul Qosasi berkaitan dengan jabatannya di BPK. Namun, untuk peruntukannya, penyidik masih mendalami, apakah dalam rangka memengaruhi proses penyidikan di Kejaksaan atau dalam rangka memengaruhi proses audit di BPK.

Kuntadi menjelaskan, pemberian uang tersebut terjadi saat awal pihaknya melakukan penyidikan. Selain itu, nilai kerugian negara akibat korupsi BTS 4G ini pun jaksa Jampidsus tidak meminta audit dari BPK, tetapi lewat lewat Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Baca Juga: UU ASN Disahkan, Prajurit TNI dan Polri Bisa Isi Jabatan Sipil di Instansi Pusat

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat