kievskiy.org

Nasib Ketua MK Soal Dugaan Pelanggaran Kode Etik Ditentukan Selasa, 7 November 2023

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman.
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman. /Antara/Fath Putra Mulya

PIKIRAN RAKYAT – Dugaan pelanggaran kode etik hakim yang kini dihadapi sembilan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) tinggal menunggu hasil. Nasib Ketua MK Anwar Usman pun akan segera ditetapkan, apakah dia terbukti melanggar atau tidak.

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) telah memeriksa sejumlah saksi dan bukti. Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie menyebut pihaknya akan membacakan putusan pada Selasa, 7 November 2023 pada pukul 16.00 WIB di Gedung MK, Jakarta.

Jimly Asshiddiqie menyebut sidang putusan akan digelar dengan diawali sidang pleno terlebih dahulu. Dia dan dua anggota MKMK lain memeriksa bukti dari seluruh laporan yang masuk yakni 21 laporan.

“Informasi bukti-bukti, termasuk administrasi, CCTV sudah kami tonton semua dan semua pelapor sebanyak 21, semuanya sudah kami dengar,” ujar Jimly Asshiddiqie, dikutip dari BBC, 6 November 2023.

Baca Juga: Kenapa Pemilu Harus Digelar di Indonesia?

Ketua MKMK mengaku sudah membuat kesimpulan dari kasus yang tengah diurus. Pihaknya tengah merumuskan untuk menjadi putusan dan pertimbangan yang akan menjawab semua isu.

Saat ini pihak MKMK telah memproses 11 isu pelanggaran kode etik. Adapun 11 isu yang telah diurus adalah soal Ketua Mahkmah Konstitusi, Anwar Usman, ipar Presiden Joko Widodo (Jokowi), ridak mengundurkan diri dalam memutus perkara 90/PUU/XXI/2023.

Menurut laporan yang masuk, yakni soal batas usia capres-cawapres yang diajukan mahasiswa UNSA,  ada kepentingan pemohon yang merupakan penggemar Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka. MKMK juga mengurus isu dugaan kebohongan Anwar Usman, dan dugaan pembiaran oleh delapan hakim konstitusi yang membuat Anwar Usman memutuskan perkara.

Anwar Usman dipanggil dua kali oelh MKMK. Namun, pada pemanggilannya yang kedua, dia mengaku sakit sehingga berhalangan hadir.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat