kievskiy.org

TKN Prabowo-Gibran Minta Polisi Cari Pembocor Informasi Putusan MK Soal Batas Minimum Usia Capres-Cawapres

Komandan Echo bidang Hukum dan Advokasi TKN, Hinca Pandjaitan.
Komandan Echo bidang Hukum dan Advokasi TKN, Hinca Pandjaitan. /Pikiran Rakyat/Asep Bidin Rosidin

PIKIRAN RAKYAT - Komandan Tim Hukum dan Advokasi Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Hinca Panjaitan, mendorong kepolisian mengusut kebocoran informasi di dalam rapat permusyawaratan hakim (RPH) Mahkamah Konstitusi (MK). Kebocoran informasi itu ditemukan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).

Menurut Hinca, peristiwa tersebut telah masuk ke ranah pidana sehingga relevan untuk ditindaklanjuti oleh polisi.

“Kebocoran itu terjadi berkali-kali, bukan hanya kali ini. Karena kebocoran itu ditemukan oleh tim MKMK tapi tidak bisa membuktikan atau menemukan siapa orangnya, maka untuk menjaga Marwah MK ini kita mendorong, karena itu sudah peristiwa pidana, diakui oleh MKMK bahwa ada peristiwa pembocoran itu, ya enggak betul Marwah MK ini tentu ini sudah ranahnya pidana,” ujar Hinca kepada wartawan, dikutip Rabu, 8 November 2023.

Hinca menyampaikan pihaknya akan mengawal proses penegakkan hukum di kepolisian terkait kebocoran informasi tersebut hingga polisi menemukan pelakunya. “Kami berpendapat, penting kami tekankan, dan kami akan kawal agar penegak hukum membongkar dan mengusut tuntas supaya clear,” ucapnya.

Baca Juga: Pemilu 2024: KPU Karawang Dekati Milenial dan Gen Z Dongkrak Partisipasi Pemilih

Lebih lanjut Anggota Komisi lll DPR RI ini tidak mau menduga-duga pelaku pembocoran informasi. Dia menyerahkan sepenuhnya kepada polisi sebagai pihak yang berwenang melakukan penyelidikan hingga penyidikan.

“Karena ini sudah menyangkut masalah hukum, kita serahkan kepada aparat penegak hukum. Tapi kami kawal. Karena kebetulan kami semua di komisi III DPR,” tutur Hinca.

Kendati demikian, Hinca menyebut TKN bukan sebagai pihak yang akan melaporkan soal kebocoran informasi di MK. Dia mempersilahkan elemen masyarakat untuk membuat laporan polisi agar kasus tersebut bisa terungkap, dan marwah MK bisa terjaga.

“Kami (TKN) hanya meminta. Siapa yang melapor masing-masing terserah. Kami hanya mengatakan bahwa putusan MKMK itu langsung dan mengikat, tidak perlu lagi peraturan pelaksana, makanya langsung kita respon,” ujar Hinca.

Baca Juga: Warga AS Adang Kapal Militer yang Diduga Bawa Senjata untuk Israel: Berhenti Bunuh Warga Palestina!

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat