kievskiy.org

Harapan Ma'ruf Amin: Tak Ada Lagi Gonjang-ganjing putusan MK ke Depan

Presiden Joko Widodo (kanan) dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin saat menghadiri acara Istana Berbatik di depan Istana Merdeka, Jakarta, Minggu, 1 Oktober 2023.
Presiden Joko Widodo (kanan) dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin saat menghadiri acara Istana Berbatik di depan Istana Merdeka, Jakarta, Minggu, 1 Oktober 2023. /ANTARA/Sigid Kurniawan

PIKIRAN RAKYAT - Wakil Presiden RI Ma’ruf Amin buka suara terkait polemik putusan Mahkamah Konstitusi (MK), hingga menyebabkan sembilan hakim MK terkena hukuman dan pemberhentian Anwar Usman dari jabatan Ketua MK.

Ma'ruf Amin berharap MK dapat instrospeksi diri dan berubah menjadi lembaga yang lebih baik lagi ke depannya. Ia mengaku tak ingin ada gonjang-ganjing baru terkait putusan hukum yang dikeluarkan.

"Ya kita harapkan saja bahwa ke depan tentu MK ini akan lebih baik, sesuai dengan harapan masyarakat, sehingga tidak ada lagi gonjang-ganjing lagi, masalah-masalah yang putusan MK yang krusial ke depan," kata dia, di Jakarta, Kamis, 9 November 2023.

Ma'ruf Amin mengomentari isu tersebut selepas menghadiri Rakornas dan Penyerahan Insentif Fiskal Tahun Berjalan untuk Kategori Penghapusan Kemiskinan Ekstrem, di Jakarta.

Baca Juga: Kala NasDem Sokong Ahok di Pilkada 2017, Anies: Bertahun-tahun Saya 'Digebukin'

Dia melanjutkan, besar harapannya, agar kegaduhan putusan MK berakhir di isu ini. Ia menaruh kepercayaan tinggi pada MK setelah ini, untuk menunjukkan kinerja lebih berintegritas.

"Ya kita serahkan pada masalah MK ya, yang penting tidak membuat kegaduhan baru-lah. Kira-kira begitu ya. jadi lebih baik gitu," kata dia.

Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi. Menurut Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie, Anwar Usman terbukti melanggar Sapta Karsa Hutama, meliputi Prinsip Ketidakberpihakan, Prinsip Integritas, Prinsip Kecakapan dan Kesetaraan, Prinsip Independensi, serta Prinsip Kepantasan dan Kesopanan.

Setelah hukuman ini, Anwar Usman tidak berhak untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan MK sampai masa jabatannya sebagai hakim konstitusi berakhir. Ia juga dilarang untuk terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan perkara perselisihan hasil pemilihan umum mendatang.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat