kievskiy.org

Jokowi Tolak Komentari Pemecatan Anwar Usman usai Terbukti Melanggar Etik MK

Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Presiden Joko Widodo (Jokowi). /Antara/Sigid Kurniawan

PIKIRAN RAKYAT - Terkait pemberhentian Anwar Usman dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) enggan memberikan komentar.

Jokowi mengatakan bahwa putusan pemberhentian Anwar Usman merupakan ranah yudikatif yang tidak bisa dia campuri. Untuk itu, Jokowi memilih diam meski kasus yang menjerat eks Ketua MK itu adalah pencalonan anak sulungnya, Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres di Pilpres 2023.

"Itu wilayah yudikatif. Saya tidak ingin komentar banyak, sekali lagi karena itu kewenangan di wilayah yudikatif," kata Jokowi setelah meninjau SMK Negeri 1 Purwakarta, Purwakarta, Jawa Barat, Kamis, 9 November 2023.

Sebelumnya, Selasa, 7 November 2023, Anwar Usman secara resmi diberhentikan dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).

Baca Juga: Ganjar Pranowo ke Suhartoyo: Mudah-mudahan Bisa Bawa Marwah MK Kembali

Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi. Menurut Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie, Anwar Usman terbukti melanggar Sapta Karsa Hutama.

Jika diuraikan, Jimly mengatakan Anwar Usman melanggar Prinsip Ketidakberpihakan, Prinsip Integritas, Prinsip Kecakapan dan Kesetaraan, Prinsip Independensi, serta Prinsip Kepantasan dan Kesopanan.

Setelah hukuman ini, Anwar Usman tidak berhak untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan MK sampai masa jabatannya sebagai hakim konstitusi berakhir. Ia juga dilarang untuk terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan perkara perselisihan hasil pemilihan umum mendatang.

Pemecatan Anwar Usman berawal dari polemik putusan MK, yang mengabulkan sebagian Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 atas pengajuan warga negara Indonesia bernama Almas Tsaqibbirru Re A. dari Surakarta, Jawa Tengah.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat