kievskiy.org

Ancaman Serangan Siber Meningkat, Indonesia Perlu Bentuk TNI Matra Siber

Ilustrasi TNI.
Ilustrasi TNI. /Pixabay/Pexels Pixabay/Pexels

PIKIRAN RAKYAT - Ancaman serangan siber terhadap Indonesia menjadi keniscayaan yang bisa menimpa kapan saja. Ketahanan siber diperlukan lewat kemandirian teknologi informasi dan sumber daya manusia yang mumpuni demi melindungi ketahanan nasional Indonesia.

Demikian yang terungkap pada Seminar Nasional “Strategi dan Kebijakan dalam Mewujudkan Ketahanan Siber” di Gedung Dharma Caraka Pusdikhub Pushubad Jalan Gatot Subroto Kota Cimahi, Kamis, 9 November 2023. Kegiatan digelar dalam rangka HUT ke-78 Perhubungan TNI AD dan dibuka Komandan Kodiklatad Letjen TNI Arif Rahman, M.A.

Hadir sebagai narasumber, Ketua MPR RI Bambang Soesatyo menilai pertahanan siber Indonesia masih sangat lemah. 

"Kita sangat rentan terhadap serangan siber. Perlu diambil langkah serius penguatan pertahanan dari serangan siber," ujarnya.

Baca Juga: Pembunuhan Honorer RSUD Karawang, Polisi Menduga Korban Dihabisi Dukun Penggandaan Uang

Berdasarkan laporan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), pada September 2023 tercatat ada 6 juta serangan siber menghantam indonesia termasuk Istana Presiden RI menjadi sasarannya. Pada Semester pertama tahun 2023, DKI Jakarta menjadi sumber serangan siber terbanyak dibanding provinsi lain dengan 11,2 juta serangan.

Sesuai data alamat protokol internet untuk melakukan serangan siber, Indonesia menduduki peringkat 11 dunia sebagai kontributor serangan siber terbanyak. Secara global, Indonesia ada di peringkat ke-8 dengan jumlah kasus kebocoran data tertinggi dan negara dengan pembobolan data terbanyak di Asia Tenggara. 

Index pertahanan siber Indonesia juga masih sangat lemah, berada di kisaran 3,46 poin, jauh dari indeks rata-rata global di angka 6,19 poin.

Baca Juga: 300 Orang Australia Cegat Truk Kargo Militer Sampai ke Israel Penjajah, sang Sopir Malah Setuju

Diakui saat ini pemerintah belum memprioritaskan penguatan pertahanan siber tanah air. Indonesia juga belum memiliki Undang-Undang (UU) khusus keamanan siber dan baru terdapat UU ITE dan data pribadi.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat