kievskiy.org

Roundup: MUI Keluarkan Fatwa Umat Islam Haram Beli Produk dari Penjajah Israel dan Pendukungnya

Aksi boikot Israel di Palestina.
Aksi boikot Israel di Palestina. /Reuters/Stephen Farrell

PIKIRAN RAKYAT – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa haram membeli produk dari produsen yang mendukung aktivitas genosida bangsa Palestina oleh penjajah Israel. Hal itu disampaikan Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh saat konferensi pers di Jakarta, Jumat, 10 November 2023.

"Mendukung pihak yang diketahui mendukung agresi Israel, baik langsung maupun tidak langsung hukumnya haram," tutur dia, "seperti dengan membeli produk dari produsen yang secara nyata mendukung agresi Israel."

Niam mengimbau umat Islam untuk sebisa mungkin menghindari transaksi atau menggunakan produk dari Israel maupun dari produsen yang mendukung penjajah Israel. Dia menegaskan, dukungan terhadap kemerdekaan Palestina saat ini hukumnya wajib.

"Maka kita tidak boleh mendukung pihak yang memerangi Palestina," ujar dia, "termasuk penggunaan produk yang hasilnya secara nyata menyokong tindakan pembunuhan warga Palestina."

Baca Juga: POPULER HARI INI: Cara Daftar BLT El Nino Rp400.000 hingga Jawaban Kenapa Palestina Tak Punya Tentara

Dalam Fatwa MUI Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina itu juga diterangkan, wajib hukumnya mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina. Dukungan tersebut termasuk dengan mendistribusikan zakat, infaq, dan sedekah untuk kepentingan perjuangan rakyat Palestina.

Isi fatwa MUI Nomor 83 Tahun 2023 

Ada beberapa poin penting yang dirangkum dalam Fatwa MUI Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan Terhadap Perjuangan Palestina, di antaranya sebagai berikut.

  1. Wajib Dukung Palestina

Baca Juga: Penjajah Israel Berdusta, Ralat Jumlah Korban Tewas dari 1.400 Jadi 1.200 Orang

MUI mengimbau agar umat Muslim mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina, salah satunya dengan mendistribusikan zakat, infaq dan sedekah.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat