kievskiy.org

MUI: Dukung Penjajah Israel Hukumnya Haram

Sejumlah warga mengikuti aksi akbar Aliansi Rakyat Indonesia Bela Palestina di kawasan Monas, Jakarta, Minggu (5/11/2023). Aksi yang digelar Majelis Ulama Indonesia (MUI) tersebut untuk mendorong upaya mengakhiri konflik antara Palestina dan Israel agar tercipta perdamaian.
Sejumlah warga mengikuti aksi akbar Aliansi Rakyat Indonesia Bela Palestina di kawasan Monas, Jakarta, Minggu (5/11/2023). Aksi yang digelar Majelis Ulama Indonesia (MUI) tersebut untuk mendorong upaya mengakhiri konflik antara Palestina dan Israel agar tercipta perdamaian. /ANTARA FOTO/Bayu Pratama S ANTARA FOTO

PIKIRAN RAKYAT - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa terkait genosida yang dilakukan penjajah Israel di Jalur Gaza, Palestina.

Dalam fatwa tersebut, MUI mengharamkan umat Islam membela penjajah Israel, dan menganjurkan untuk mendukung kemerdekaan Palestina.

Fatwa tersebut ditandatangani langsung oleh Ketua MUI KH. Juneid, Sekretaris MUI KH. Miftahul Huda, Dewan pimpinan MUI Asrorun Niam Sholeh, dan Sekretaris Jenderal MUI Amirsyah Tambunan, Rabu, 8 November 2023.

"Mendukung agresi Israel terhadap Palestina atau pihak yang mendukung Israel baik langsung maupun tidak langsung hukumnya haram," katanya.

Baca Juga: Kenapa Palestina Tidak Punya Tentara?

Selain poin tersebut, ada beberapa ketentuan hukum yang tertuang dalam Fatwa MUI Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan Terhadap Perjuangan Palestina, di antaranya sebagai berikut.

Isi Fatwa MUI Soal Palestina

Menetapkan : Fatwa Tentang Hukum Dukungan Terhadap Perjuangan Palestina

Pertama : Ketentuan Hukum

1. Mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi Israel hukumnya wajib.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat