kievskiy.org

Kenapa Presiden Harus Memilih Menteri Tertentu? Ini Alasannya

Ilustrasi presiden dan menteri.
Ilustrasi presiden dan menteri. /Pixabay/svklimkin Pixabay/svklimkin

PIKIRAN RAKYAT – Simak alasan presiden harus memilih menteri tertentu dalam rangka penuntasan tugasnya sebagai lembaga eksekutif. Aturan hukum tahun 2008 membeberkan tugas jabatan tersebut.

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) kala itu, bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), mengeluarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2008. Aturan dengan tebal 18 halaman itu menjelaskan mengenai Kementerian Negara.

Kenapa presiden harus memilih menteri?

Ternyata alasan pemilihan menteri adalah untuk membantu tugas-tugas presiden di pemerintahan. Aturan ini tertuang di dalam BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 di dalam UU Nomor 39 Tahun 2008 tersebut.

Baca Juga: DPR dan MPR, Apa Perbedaan dan Persamaannya?

"Kementerian Negara yang selanjutnya disebut Kementerian adalah perangkat pemerintah yang membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan. Menteri Negara yang selanjutnya disebut Menteri
adalah pembantu Presiden yang memimpin Kementerian,” katanya.

Kementerian yang dipimpin Menteri tersebut bertugas, bertanggung jawab, dan berada di bawah presiden. Mereka diberi tugas sesuai urusan tertentu sehingga pemilihannya pun didasarkan pada kemampuannya.

"Urusan pemerintahan (yang nomenklatur kementeriannya secara tegas disebutkan di dalam UUD 1945) meliputi urusan luar negeri, dalam negeri, dan pertahanan," katanya.

"Urusan pemerintahan (yang ruang lingkupnya disebutkan di dalam UUD 1945) meliputi urusan agama, hukum, keuangan, keamanan, hak asasi manusia, pendidikan, kebudayaan, kesehatan, sosial, ketenagakerjaan, industri, perdagangan, pertambangan, energi, pekerjaan umum, transmigrasi, transportasi, informasi, komunikasi, pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, kelautan, dan perikanan," ujarnya lagi.

Baca Juga: Bagaimana Cara Ketua DPR Dipilih? Simak Mekanismenya

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat