kievskiy.org

Dalih Beri Bantuan Rumah Kemensos, Oknum Pensiunan ASN di Aceh Raup Rp1,2 Miliar dari Hasil Menipu

Ilustrai Penipuan.
Ilustrai Penipuan. /PIXABAY

PIKIRAN RAKYAT - Seorang pria asal Kabupaten Aceh Tenggara, Provinsi Aceh, ditangkap petugas kepolisian lantaran diduga telah menjalankan praktik penipuan.

Ia adalah RM, pria berumur 65 tahun yang merupakan pensiunan ASN di Kabupaten Aceh Tenggara.

Berdasarkan keterangan dari Kapolres Kota Subulussalam, AKBP Qori Wicaksono, RM diduga telah melakukan penipuan dengan modus rumah bantuan.

Baca Juga: Setahun Kepergian BJ Habibie, Melanie Subono Sedih dan Bingung Lihat Negara Sepeninggalan sang Kakek

"Pelaku sudah kita tahan untuk menjalani proses hukum," ungkap Qori pada Jumat 11 September 2020, dikutip dari Antara.

Tak tanggung-tanggung, uang yang didapat RM dari hasil menipu pun cukup banyak.

Pensiunan ASN itu ditaksir mendapatkan untung sekitar Rp800 juta hingga Rp1,2 miliar dari hasil menipunya tersebut.

Baca Juga: [UPDATE] Kasus Virus Corona Indonesia per 11 September 2020 Naik Jadi 210.940 Jiwa

Qori mengatakan, praktik penipuan RM ini terungkap setelah sejumlah korban membuat laporan ke polisi.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat