kievskiy.org

Megawati: Putusan MKMK Telah Memberi Cahaya Terang di Tengah Kegelapan Demokrasi

Ketua Umum PDIP Perjuangan, Megawati Soekarnoputri.
Ketua Umum PDIP Perjuangan, Megawati Soekarnoputri. /Antara/Rizal Hanafi

PIKIRAN RAKYAT - Ketua Umum PDI Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri mengatakan putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) terkait pelanggaran etik soal uji materi nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas minimum usia calon presiden dan wakil presiden telah memberikan cahaya terang di tengah kegelapan demokrasi.

“Keputusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi telah memberikan cahaya terang di tengah kegelapan demokrasi,” kata Megawati dalam keterangan persnya, Minggu, 12 November 2023.

Megawati menilai keputusan MKMK menjadi bukti bahwa kekuatan moral, politik kebenaran, dan politik akal sehat tetap berdiri kokoh meski menghadapi rekayasa hukum konstitusi. Kendati demikian, dia merasa prihatin dan menyayangkan adanya manipulasi hukum konstitusi di internal MK.

“Berulang kali saya mengatakan bahwa konstitusi itu adalah pranata kehidupan berbangsa dan bernegara yang harus diikuti dengan selurus-lurusnya,” ujar Megawati.

Baca Juga: Gibran Rakabuming Buka Suara Soal Putusan MKMK Berhentikan Anwar Usman sebagai Ketua MK

Megawati menekankan bahwa konstitusi tidak hanya ditaati sebagai sebuah hukum dasar tertulis, tetapi konstitusi tersebut juga harus memiliki ruh. Karena, konstitusi mewakili kehendak, tekad, dan cita-cita tentang pembangunan dan tata pemerintahan negara.

“Ia mewakili kehendak, tekad, dan cita-cita tentang bagaimana bangunan tata pemerintahan negara disusun dan dikelola dengan sebaik-baiknya seperti yang dicita-citakan oleh para pendiri bangsa,” ucap Megawati.

Anwar Usman Dipecat dari Jabatan Ketua MK

Sebelumnya, MKMK menyatakan Ketua MK Anwar Usman terbukti bersalah melanggar kode etik terkait putusan uji materi nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait batas minimum usia calon presiden dan wakil presiden.

“Hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Harsa Hutana, prinsip ketakberpihakan, prinsip integritas, prinsip kecakapan, dan kesetaraan, prinsip independensi, dan prinsip kepantasan dan kesopanan,” kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie di gedung MK, Jakarta, Selasa, 7 November 2023.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat