kievskiy.org

Gibran Rakabuming Buka Suara Soal Putusan MKMK Berhentikan Anwar Usman sebagai Ketua MK

Wali Kota Surakarta sekaligus bakal cawapres, Gibran Rakabuming Raka.
Wali Kota Surakarta sekaligus bakal cawapres, Gibran Rakabuming Raka. /Antara/Mohammad Ayudha

PIKIRAN RAKYAT - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memutuskan untuk memberhentikan Anwar Usman dari jabatannya sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK). Pasalnya, Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran berat terkait penanganan perkara syarat usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).

Keputusan MKMK itu turut ditanggapi oleh bakal cawapres Gibran Rakabuming Raka, yang juga keponakan Anwar Usman. 

"Kami menghormati keputusan yang ada," katanya, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara, Jumat, 10 November 2023. 

Saat ditanya apakah putusan MKMK itu berpengaruh pada elektabilitas Prabowo Subianto, Gibran Rakabuming pun mengatakan persoalan itu bisa dilihat langsung melalui hasil survei. Namun, ia sendiri tak mengikuti hasil survei.

Baca Juga: Heru Budi: Jakarta Tidak Bisa Terhindar dari Banjir, Muka Tanah Terus Turun

"Kalau elektabilitas nanti bisa dilihat di lembaga survei. Saya kurang mengikuti juga," ujarnya.

Wali Kota Surakarta itu menyebut bahwa hasil survei sesungguhnya merupakan sebuah penyemangat.

"Kalau tinggi ya bikin kami semangat, kalau rendah ya lebih semangat juga," ucapnya. 

Kata Gibran Soal Syarat Usia Capres-Cawapres

Putusan MKMK terhadap Anwar Usman bermula saat Anwar Usman turut menangani perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 soal syarat usia capres-cawapres. Saat itu, MK memutuskan bahwa batas usia capres dan cawapres adalah 40 tahun atau pernah berpengalaman sebagai kepala daerah.

Baca Juga: Joe Biden: Peluang Gencatan Senjata di Gaza 'Nol Persen'

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat