kievskiy.org

Penyebar Hoaks Kasus Kekerasan Seksual di UNY Ditangkap Polda DIY, Terungkap Motif Pelaku

Ilustrasi penangkapan pelaku kejahatan.
Ilustrasi penangkapan pelaku kejahatan. /Pexels/Kindel Media

PIKIRAN RAKYAT - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Daerah Istimewa Yogyakarta berhasil menangkap seorang mahasiswa berusia 19 tahun, berinisial RAN, yang menjadi tersangka penyebar hoaks atau kabar bohong terkait kasus dugaan kekerasan seksual di Universitas Negeri Yogyakarta (UNY).

Dalam konferensi pers di Mapolda DIY pada Senin, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda DIY, Komisaris Besar Polisi Idham Mahdi, menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari unggahan di media sosial, khususnya Twitter, dengan akun @UNYmfs yang memposting informasi tentang kekerasan seksual yang dialami mahasiswa baru di UNY pada 10 November 2023.

"Yang bersangkutan beserta keterangannya telah mengakui perbuatannya bahwa yang bersangkutan adalah yang mem-posting di akun @UNYmfs," kata Idham.

Unggahan tersebut menjadi perhatian Polda DIY setelah viral dan mendapat banyak komentar pada 10 dan 11 November 2023. Mahasiswa baru yang pengunggahnya adalah RAN menyampaikan penyesalannya atas kejadian tersebut, bahkan mengaku sempat ingin bunuh diri.

Baca Juga: 3 Capres-Cawapres Peserta Pilpres 2024 Disahkan, Pengundian Nomor Urut 14 November 2023

Namun, setelah penyelidikan lebih lanjut, polisi tidak dapat menemukan korban yang disebut dalam unggahan tersebut. Pada 12 November 2023, Polda DIY menerima laporan dari MF (21) sebagai korban yang merasa dirugikan atas unggahan tersebut.

Penyelidikan selanjutnya mengungkap bahwa unggahan di akun @UNYmfs dikarang dan disebarkan oleh RAN dengan menggunakan akun palsu @AkunSambatUeu. Motifnya disebut sebagai sakit hati karena ditolak di salah satu komunitas mahasiswa di UNY.

RAN dijerat dengan Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) dan/atau Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 14 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.

Wakil Dekan Bidang Perencanaan, Keuangan, dan Sumber Daya FMIPA UNY, Ali Mahmudi, menyatakan kelegaannya setelah kasus ini terungkap dan menegaskan bahwa hingga kini tidak ada korban kekerasan seksual di UNY. "Berita itu informasi masih hoaks," ujarnya. Ali juga menekankan pentingnya tegaknya proses hukum dalam kasus ini.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat