kievskiy.org

Gibran Enggan Tuntut Balik Alumnus UNS yang Minta Ganti Rugi Rp204 Triliun Terkait Putusan MK

Bakal cawapres 2024, Gibran Rakabuming Raka.
Bakal cawapres 2024, Gibran Rakabuming Raka. /Antara/Aris Wasita

PIKIRAN RAKYAT – Gibran Rakabuming Raka yang maju sebagai bakal cawapres Prabowo Subianto, menanggapi gugatan ganti rugi senilai Rp204 triliun yang dialamatkan kepadanya. Gugatan tersebut dilayangkan oleh alumnus Universitas Selebas Maret (UNS) Ariyono Lestari.

Sebagai figur politik, Gibran enggan mempersoalkan gugatan itu. Sebab, semua orang boleh menyampaikan kritikan. Dengan begitu, Gibran tidak berniat menggugat balik Ariyono.

“Enggak (berencana menggugat balik), ini semua prosesnya dijalankan saja,” kata Gibran di Balai Kota Solo pada Selasa, 14 November 2023.

Gibran menanggapi munculnya gugatan ini dengan santai karena menghormati pendapat penggugat.

"Kita hormati semua pendapat,” katanya.

Disinggung mengenai sejumlah pihak yang tidak setuju dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan majelis kehormatannya, Gibran tidak ambil pusing.

“Ya enggak apa-apa (digugat). Semua masukan, kritikan, evaluasi kami tampung semuanya. Enggak apa-apa,” kata Gibran.

Gugatan terhadap Gibran dan Almas

Alumnus UNS Ariyono Lestari menggugat Gibran Rakabuming Raka dan Almas Tsaqibbirru dengan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia minimal capres dan cawapres minimal 40 tahun atau pernah/sedang menjabat sebagai kepala daerah. Ariyono merasa hak politiknya terganggu oleh putusan MK.

Gugatan tersebut tercatat di Pengadilan Negeri (PN) Solo pada Senin, 13 November 2023.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat