kievskiy.org

Cegah Tragedi Kematian Massal Pemilu 2019 Terulang, Komnas HAM Beri Rekomendasi ke KPU

Ilustrasi Pemilu 2024.
Ilustrasi Pemilu 2024. /Antara/Andreas Fitri Atmoko

PIKIRAN RAKYAT - Jelang Pemilu 2024, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Republik Indonesia menyampaikan sejumlah rekomendasi untuk mencegah terulangnya tragedi kematian massal saat Pemilu 2019. Komnas HAM merekomendasikan kepada KPU agar bekerja sama secara efektif dengan Kementerian Kesehatan untuk menyediakan materi dan pelatihan Bantuan Hidup Dasar (BHD) dalam Bimtek pembekalan bagi penyelenggara Pemilu Ad hoc.

Selain itu, KPU diminta berkoordinasi dengan Kemenkes untuk memastikan kesiapan fasilitas kesehatan dan tenaga kesehatan pada titik-titik strategis yang mampu menjangkau setiap tempat pemungutan suara saat penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada serentak 2024.

KPU juga mesti menjamin ketersediaan anggaran memadai untuk pemeriksaan kesehatan secara menyeluruh bagi setiap penyelenggara Pemilu Ad Hoc, atau bekerja sama dengan rumah sakit atau puskesmas milik pemerintah.

KPU juga diminta memperketat pengawasan rekrutmen penyelenggara Pemilu, memastikan ketersediaan alat kesehatan pertolongan pertama keadaan darurat, menciptakan lingkungan TPS yang kondusif bagi kesehatan petugas dan masyarakat umum, penyederhanaan mekanisme penyelenggaraan, meningkatkan kualitas penyelenggara, bekerja sama dengan pihak universitas terkait partisipasi mahasiswa sebagai petugas penyelenggara Pemilu.

Baca Juga: Pantun Mahfud MD di KPU, Singgung Hukum Tegak dan Janji Menguatnya Dukungan ke Palestina

Selain itu, KPU juga harus memastikan penyelenggara Pemilu Ad Hoc terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan, memberikan santunan yang memadai bagi keluarga atau ahli waris petugas penyelenggara Pemilu yang meninggal pada saat bertugas.

Rekomendasi yang sama juga diberikan bagi Bawaslu. Komnas HAM memberikan beberapa rekomendasi untuk Menteri Kesehatan yakni memastikan penyelenggara Pemilu memiliki surat keterangan sehat yang dikeluarkan secara resmi oleh fasilitas kesehatan di bawah kewenangan kementerian/dinas kesehatan, memperketat proses pemeriksaan kesehatan, bekerja sama dengan KPU dalam pelatihan BHD.

Menteri Kesehatan juga mesti memastikan kesiapan fasilitas kesehatan dan tenaga kesehatan, memastikan kesiapan rumah sakit rujukan, memaksimalkan penggunaan media sosial dan iklan layanan masyarakat terkait panduan hidup sehat dan prosedur BHD, berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk memastikan ketersediaan dan kesiapan fasilitas kesehatan serta tenaga kesehatan yang memadai.

Baca Juga: Rektor se-Indonesia Tolak Kampanye Pemilu 2024 di Kampus, Khawatir Mahasiswa Terganggu

Belajar dari Pemilu 2019

Munculnya berbagai rekomendasi tersebut berkaitan dengan temuan penting atas penyelenggaraan Pemilu 2019. Temuan itu mengenai peristiwa sakit dan kematian massal penyelenggara Pemilu, khususnya Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), serta Pengawas Pemilu dan Petugas Keamanan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat