kievskiy.org

PKB Soal Pakta Integritas Pj Bupati Sorong: Bawaslu yang Berwenang, Bukan Mahfud MD

Wakil Ketua Umum PKB, Jazilul Fawaid.
Wakil Ketua Umum PKB, Jazilul Fawaid. /Pikiran Rakyat/Oktaviani

PIKIRAN RAKYAT – Temuan pakta intergritas yang ditandatangani Penjabat (Pj) Bupati Sorong Yan Piet Mosso, diduga diminta untuk memenangkan Ganjar Pranowo, masih menjadi polemik.

Wakil Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jazilul Fawaid menyarankan agar temuan tersebut diproses sesuai hukum.

"Tentu kita tidak berdasar pada katanya-katanya. Kalau memang itu melanggar hukum, (saran saya) diproses sesuai hukum," kata Jazilul di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, pada Kamis, 16 November 2023 seperti dilaporkan wartawan Pikiran Rakyat, Oktaviani.

Menanggapi pernyataan Mahfud MD yang menanggap pakta integritas itu bukan masalah hukum, Jazilul menegaskan bahwa pihak yang berwenang menentukan ada atau tidaknya pelanggaran adalah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

"Ya tentu yang punya kewenangan untuk mengatakan tidak melanggar dan melanggar apa Pak Mahfud? Nanti kalau memang, supaya tidak terjadi isu-isu negatif, salah paham, pihak yang berwenang yang mengklarifikasi. Jangan berdasarkan isu," tuturnya.

Meski menghargai pendapat Mahfud, menurut Jazilul, keabsahan pakta integritas Pj Bupati Sorong untuk kemenangan Ganjar tetap perlu diuji.

"Surat itu dari mana? Enggak tahu kan? Siapa yang membawa surat itu? Pakta integritas kapan dilakukan? Kita enggak tahu. Makanya yang nanti memutuskan itu benar atau tidak ya tentu yang berwenang. Bawaslu mungkin bisa turun," kata Jazilul.

Mahfud MD Buka Suara Soal Pakta Integritas Pj Bupati Sorong

Mahfud MD buka suara terkait dokumen diduga pakta integritas yang menyebutkan dukungan Pj Bupati Sorong Yan Piet Mosso untuk kemenangan Ganjar Pranowo pada Pilpres 2024. Bagi Mahfud, temuan itu bukan masalah hukum.

Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) itu mengatakan, pakta integritas itu dikeluarkan bulan Agustus 2023, saat capres dan cawapres belum ditetapkan. Sehingga menurutnya, tak melanggar netralitas aparatur sipil negeri (ASN).

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat