kievskiy.org

Ridwan Kamil jadi Kunci Prabowo-Gibran Menang Satu Putaran Pilpres 2024

Mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.
Mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. /Antara

PIKIRAN RAKYAT - Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka telah mengumumkan penunjukan Ridwan Kamil, mantan Gubernur Jawa Barat, sebagai Ketua Tim Kampanye Daerah (TKD) Jawa Barat. Keputusan ini diumumkan dalam sebuah konferensi pers di Jakarta pada hari Jumat.

Sekretaris TKN Prabowo-Gibran, Nusron Wahid, menjelaskan bahwa pemilihan Ridwan Kamil sebagai ketua tim kampanye di Jawa Barat didasarkan pada berbagai pertimbangan. Menurut Nusron, Jawa Barat dianggap sebagai daerah yang paling krusial dalam dinamika Pilpres 2024, dengan potensi pengaruh besar terhadap suara Prabowo Subianto.

"Daerah yang paling krusial dalam pilpres kali ini yaitu Jawa Barat," ujar Nusron, menambahkan bahwa Jawa Barat juga merupakan basis dukungan kuat bagi Prabowo Subianto, sebagaimana terlihat dari kemenangan suara yang diperolehnya pada pemilihan tahun 2014 dan 2019.

Baca Juga: Cara Top Up Saldo GoPay di Bank BNI, dari ATM dan Mobile Banking

Kunci Menang Satu Putaran

Nusron Wahid percaya bahwa jika pasangan calon presiden dan wakil presiden Prabowo-Gibran berhasil meraih kemenangan besar di Jawa Barat, Pilpres 2024 bisa terselesaikan dalam satu putaran saja. "Kami yakin kalau Pak Prabowo menang telak di Jawa Barat, pemilu akan dilaksanakan hanya dalam satu putaran,” tegas Nusron.

Sebagai informasi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI pada 13 November 2023 menetapkan tiga pasangan calon presiden dan wakil presiden sebagai peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024. Pengundian nomor urut pasangan calon dilakukan pada 14 November 2023, di mana Prabowo-Gibran mendapatkan nomor urut 2. Masa kampanye rencananya akan dimulai pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, dan pemungutan suara akan dilaksanakan pada 14 Februari 2024.

Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024 diatur oleh Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum dan beberapa Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). Menurut Pasal 416 UU Pemilu, pasangan calon presiden dan wakil presiden dapat dinyatakan menang satu putaran jika memenuhi beberapa kriteria.

Pasangan calon terpilih akan dianggap menang satu putaran apabila berhasil meraih lebih dari 50% suara dari total pemilih dalam Pilpres, dengan syarat minimal 20% suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia.

Sebagai contoh, pada Pilpres 2019, pasangan Joko Widodo-Ma'ruf Amin berhasil unggul di 21 dari 34 provinsi. Artinya, pasangan ini memenuhi syarat untuk dinyatakan menang dalam satu putaran pemungutan suara.

Namun, dalam situasi di mana terdapat tiga pasangan calon presiden dan wakil presiden, penentuan peringkat pertama dan kedua dilakukan berdasarkan persebaran wilayah perolehan suara yang lebih luas secara berjenjang.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat