kievskiy.org

Cara Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Datang ke Kantor Cabang, Klik Link Berikut Ini

Logo BPJS Ketenagakerjaan.
Logo BPJS Ketenagakerjaan. /Antara/Erafzon Saptiyulda AS Antara/Erafzon Saptiyulda AS

PIKIRAN RAKYAT - Masyarakat yang ingin mencairkan Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan tak perlu repot-repot datang ke kantor cabang. Pasalnya, mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan bisa juga dilakukan secara online. 

Meski demikian, tak semua masyarakat bisa mencairkan saldo JHT. Sejumlah kelompok masyarakat yang boleh mencairkan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan, yakni, usia pensiun 56 tahun, usia pensiun perjanjian kerja bersama (PKB) perusahaan, dan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).

Kemudian, berhenti usaha bukan penerima upah (BPU), mengundurkan diri pemutusan hubungan kerja (PHK), dan meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya. Selain itu, cacat total tetap, meninggal dunia, klaim sebagian Jaminan Hari Tua (JHT) 10 persen atau 30 persen. 

Guna melakukan pencairan saldo, masing-masing kelompok itu pun harus memenuhi sejumlah persyaratan dokumen terlebih dahulu yang bisa dilihat melalui situs resmi berikut ini.

Baca Juga: Cara Daftar ke Dokter Gigi Pakai BPJS Kesehatan Lengkap dengan Syaratnya, Cabut dan Tambal Gratis

Lantas, bagaimana cara mencairkan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan tanpa perlu ke kantor cabang? Berikut langkah mudahnya;

Cara Cairkan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan

  1. Kunjungi #. 
  2. Isi data diri berupa NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan.
  3. Unggah semua dokumen persyaratan dan foto diri terbaru tampak depan dengan jenis file JPG/JPEG/PNG/PDF maksimal ukuran file adalah 6MB.
  4. Saat mendapat konfirmasi data pengajuan, klik simpan.
  5. Selanjutnya, kamu akan mendapat jadwal wawancara online yang dikirimkan melalui email kamu.
  6. Petugas akan menghubungimu untuk verifikasi data melalui wawancara melalui video call.
  7. Setelah proses selesai, saldo JHT akan dikirimkan ke rekening yang telah dilampirkan di formulir.

Cek Status Klaim

  1. Kunjungi www.bpjsketenagakerjaan.go.id/tracking.
  2. Masukkan nomor KPJ.
  3. Klik Informasi Status Klaim.

Prosedur Khusus Klaim Sebagian Maksimal 30 Persen untuk Rumah/Apartemen:

Berikut merupakan alur pengajuan klaim 30 persen untuk keperluan rumah atau apartemen;

  1. Peserta datang ke Kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat dan diarahkan ke CSO untuk memperoleh surat keterangan bahwa peserta telah berhak mengambil JHT sebagian maksimal 30 persen dengan ketentuan telah memenuhi kepesertaan minimal 10 tahun pada program JHT dan belum pernah mengambil JHT sebagian.
  2. BPJS Ketenagakerjaan menerbitkan surat keterangan untuk dibawa peserta ke Bank.
  3. Peserta datang ke Bank pada bagian pengelola kredit untuk mengajukan permohonan kredit atau untuk melakukan penyelesaian kredit jika peserta telah memiliki fasilitas kredit rumah/apartemen dan pihak Bank menganalisa kelayakan kredit kredit.
  4. Apabila telah layak kredit, peserta mengajukan klaim sebagian maksimal 30 persen ke kanal pelayanan dengan melampirkan dokumen persyaratan.

Itu lah langkah muda untuk mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan secara online.***

 

 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat