kievskiy.org

Cara Ganti Kelas BPJS Kesehatan Lewat HP, Tak Butuh Waktu Lama

BPJS Kesehatan.
BPJS Kesehatan. /Antara/HO-Humas BPJS Kesehatan Antara/HO-Humas BPJS Kesehatan

PIKIRAN RAKYAT - Tingkat kelas layanan BPJS Kesehatan bisa diubah secara mandiri oleh peserta, jika memang ingin menggantinya. Tak perlu jauh-jauh ke kantor cabang, peserta BPJS Kesehatan bisa mengubahnya melalui aplikasi Mobile JKN. 

Selain data tingkat kelas, data yang bisa diubah lainnya adalah segmen peserta, nomor handphone, email, alamat, dan lokasi Fasilitas Kesehatan (Faskes). Berikut cara lengkapnya;

  1. Download aplikasi Mobile JKN,
  2. Registrasi atau log in jika telah memiliki akun,
  3. Pilih menu “Perubahan Data Peserta”,
  4. Ubah data yang ingin diubah atau tak sesuai.

Baca Juga: Cara Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Datang ke Kantor Cabang, Klik Link Berikut Ini

Kelas layanan BPJS Kesehatan bisa diubah jika peserta telah satu tahun berada dalam kelas layanan yang sebelumnya. Jika belum satu tahun, maka akan muncul notifikasi bahwa data tersebut tak bisa diubah, seperti berikut ini;

“Terdapat anggota keluarga Anda An. (nama anggota keluarga) yang perubahan data kelas rawat belum satu tahun. Perubahan data dapat dilakukan pada tanggal 03/02/2024,” kata ketarangan dalam aplikasi tersebut, dikutip pada Minggu, 19 November 2023. 

Sementara itu, data lokasi faskes bisa diubah per tiga bulan dan akan aktif pada tanggal 1 setiap bulannya. 

“Perubahan Fasilitas Kesehatan Pertama dapat dilakukan paling cepat 3 bulan sekali,” ujarnya. 

Kelas BPJS Kesehatan

Ada tiga kelas di BPJS Kesehatan yang memiliki nominal iuran berbeda-beda, berikut rinciannya;

  • Kelas 1: Rp150.000 per bulan.
  • Kelas 2: Rp100.000 per bulan.
  • Kelas 3: Rp35.000 per bulan.

Tugas BPJS Kesehatan 

BPJS Kesehatan mulai beroperasi secara resmi pada 1 Januari 2014. Badan tersebut memiliki fungsi untuk menyelenggarakan program jaminan kesehatan, yang bertugas dalam melakukan dan menerima pendaftaran peserta, serta memungut dan mengumpulkan iuran dari peserta maupun pemberi kerja.

Kemudian, menerima bantuan iuran dari pemerintah, mengelola Dana Jaminan Sosial untuk kepentingan peserta, dan mengumpulkan, serta mengelola data peserta program jaminan sosial.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat