kievskiy.org

Di Depan Ganjar, Rocky Gerung Curhat Ditersangkakan PDIP karena Hina Jokowi, Hasto: Sudah Terjadi Musyawarah

Pengamat politik Rocky Gerung (kiri) menanggapi gagasan calon presiden (capres) nomor urut tiga Ganjar Pranowo (kanan) saat Diskusi Interaktif Capres 2024 di Makassar, Sulawesi Selatan pada Sabtu, 18 November 2023.
Pengamat politik Rocky Gerung (kiri) menanggapi gagasan calon presiden (capres) nomor urut tiga Ganjar Pranowo (kanan) saat Diskusi Interaktif Capres 2024 di Makassar, Sulawesi Selatan pada Sabtu, 18 November 2023. /Antara/Arnas Padda

PIKIRAN RAKYAT - Rocky Gerung mengungkapkan bahwa dirinya telah dijadikan tersangka oleh PDI Perjuangan dalam kasus penghinaan terhadap Presiden Jokowi karena mengucapkan kata-kata 'bajingan tolol.' Hal tersebut diungkapkan pengamat Politik itu dalam acara sarasehan dan temu alumni di Universitas Negeri Makassar (UNM),  Pernyataan tersebut disampaikan di hadapan calon presiden Ganjar Pranowo.

"Status saya ini tersangka," ungkap Rocky Gerung pada Sabtu 18 November 2023, merespons pertanyaan Ganjar Pranowo terkait kasus yang disebut sebagai 'bajingan tolol.'

Ganjar Pranowo, calon presiden yang diusung PDI Perjuangan hadir dalam acara sarasehan mengenai Demokrasi dan Ekonomi oleh Ikatan Keluarga Alumni Universitas Negeri Makassar (IKA UNM), langsung menanggapi, "Tersangka apa? Iya yang itu (kasus bajingan tolol)."

Di tempat lain, Hasto yang hadir dalam rapat konsolidasi dan pengesahan Tim Pemenangan Daerah (TPD) Ganjar-Mahfud di Hotel Sari Pacific, Jakarta Pusat, juga memberikan tanggapannya. Hasto menyebut bahwa upaya mediasi damai telah dilakukan, mengingat Presiden Joko Widodo merupakan simbol pucuk pimpinan yang harus dihormati.

"Dari laporan tim hukum kami, apapun Presiden Jokowi ini kan sebagai simbol, pucuk pimpinan tertinggi. Itu kan kita harus hormati terlepas bahwa Pak Jokowi mendukung Mas Gibran," kata Hasto.

Baca Juga: Mahfud MD Foto Tiga Jari Bersama Pilot Garuda Indonesia, TPN Ganjar Beralasan Kebebasan Demokrasi

Hasto juga menjelaskan bahwa sudah ada beberapa kali upaya mediasi damai, dengan hakim yang menyarankan musyawarah untuk mencari jalan damai. "Ketika muncul kata-kata yang kurang pantas, saat itu kami kan berproses. Kemudian hakim menyarankan musyawarah, dan sudah terjadi musyawarah," ujar Hasto.

Sementara itu, kuasa hukum Rocky, Haris Azhar, menyatakan bahwa Rocky tidak pantas dituduh melakukan keonaran, dan konteks penggunaan pasal 14 dan 15 dinilai tidak tepat.

"Konteks penggunaan pasal 14 dan 15 itu tidak tepat melihat dari pasalnya sendiri yang itu dulu hanya untuk mengamankan kemerdekaan Indonesia, kok sekarang dipakai mengamankan kepentingan pribadi tertentu atau penguasa," ungkap Haris Azhar.

Rocky Gerung disangkakan dengan Pasal 14 ayat 1, ayat 2 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 156 KUHP dan/atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 45A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat