kievskiy.org

Anies Janji Revisi UU ITE agar Warganet Tak Lagi Pakai Wakanda dan Konoha untuk Sebut Indonesia

Cawapres nomor urut 1, Anies Baswedan.
Cawapres nomor urut 1, Anies Baswedan. /Pikiran Rakyat/Oktaviani

PIKIRAN RAKYAT – Anies Baswedan berjanji akan merevisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) jika terpilih menjadi Presiden ke-8 RI. Sebab menurutnya, pemerintah tidak boleh resisten terhadap kritik.

“Jadi kami memandang kebabasan ini menjadi salah satu hal yag penting untuk dikembalikan bahkan kebabasan pada rakyat secara umum. Insyaallah undang-undang yang membelenggu kebebasan itu yang akan direncana untuk direvisi ke depannya,” katanya saat berpidato dalam acara dialog terbuka Muhammadiyah di Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS), Solo, Rabu, 22 November 2023.

Anies tak ingin kualitas demokrasi di Indonesia mengalami kemunduran akibat dibatasinya kebebasan berpendapat di ruang publik.

“Ketika kritik itu mati atau dimatikan, maka yang sesungguhnya terjadi kebijakan itu kualitasnya mengalami penurunan,” kata cawapres nomor urut 1 ini.

Penggunaan nama negara fiksi seperti Wakanda untuk merujuk Indonesia, membuat Anies prihatin karena para pemberi kritik ini takut akan jeratan UU ITE. Terlebih, kata Wakanda kerap dipakai saat menanggapi konten negatif yang terjadi di tanah air.

“Jangan sampai menyebut Indonesia dengan istilah Wakanda, dengan istilah Konoha, hanya karena kita tidak berani menyebut nama Indonesia karena khawatir ada Undang-Undang ITE yang memprosesnya,” kata Anies.

Pasal dalam UU ITE yang Kerap Jerat Pengguna Media Sosial

Pasal 27

  • (1): "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan."
  • (2): "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian."
  • (3): "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik."
  • (4): "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman."

Pasal 28

  • (1): "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik."
  • (2): "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)."

Pasal 29

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat