kievskiy.org

Jokowi Bakal Terbitkan Keppres Pemberhentian Sementara Firli Bahuri dari Ketua KPK

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri. /Dok. Humas KPK

PIKIRAN RAKYAT - Presiden Jokowi disebut akan menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) mengenai pemberhentian sementara Firli Bahuri sebagai Ketua KPK. Hal itu dilakukan, menyusul penetapan dia sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan Syahrul Yasin Limpo.

Aturan tersebut dijalankan sesuai dengan mekanisme Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

"Mekanisme akan dijalankan segera setelah surat resmi penetapan tersangka Firli Bahuri oleh Polri diterima Kementerian Sekretariat Negara," kata Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana dalam keterangan di Jakarta, Kamis 23 November 2023.

Jika surat sudah diterima, akan diproses selanjutnya menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal itu sudah diatur Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019, terutama pasal 32 (ayat 2) yang berbunyi:

"Dalam hal Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi tersangka tindak pidana kejahatan, pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi diberhentikan sementara dari jabatannya".

Ari Dwipayana mengatakan, respons yang dapat dilakukan terkait penetapan Ketua KPK sebagai tersangka adalah pemberhentian sementara yang harus dibungkus dalam satu Keputusan Presiden oleh Presiden.

“Mekanisme Formal yang diatur seperti itu. Surat penetapan tersangka dari Polri disampaikan ke Presiden. Dari situ sesuai Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 dijalankan, pemberhentian sementara dan dikeluarkan dalam bentuk Keppres,” tuturnya.

Ari Dwipayana menuturkan, sampai saat ini Kementerian Sekretariat Negara belum menerima surat resmi penetapan Firli Bahuri sebagai tersangka. Namun, dia menekankan penetapan Ketua KPK sebagai tersangka merupakan ranah hukum sehingga Istana menyerahkan hal itu kepada proses hukum yang berlaku.

“Saya kira negara kita negara hukum, kita memiliki persamaan kedudukan di dalam hukum dan pemerintahan. Itu diatur konstitusi dan sangat jelas,” ujarnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat