kievskiy.org

PSBB Jakarta Diterapkan Besok, Haruskah Gunakan SIKM saat Menuju Ibu Kota?

PSBB Jilid II DKI Jakarta disebut tak perlu lagi menggunakan SIKM.
PSBB Jilid II DKI Jakarta disebut tak perlu lagi menggunakan SIKM. /ANTARA/Indrianto Eko Suwarso ANTARA/Indrianto Eko Suwarso

PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) total pada Senin 14 September 2020 besok.

Akan tetapi, bagi warga yang ingin mengunjungi Jakarta tak perlu menunjukan Surat Ijin Keluar Masuk (SIKM) seperti pada PSBB awal.

"Jadi sebagaimana yang disampaikan Pak Gubernur, bahwa pada PSBB kali ini tidak ada SIKM," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo pada Minggu 13 September 2020 dikutip Pikiran-Rakyat.com dari laman RRI.

Baca Juga: Akui Sulit Kentut, Robby Purba Dilarikan ke Dokter hingga Rela Rogoh Kocek hingga Jutaan Rupiah

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengungkapkan, penerapan PSBB di Jakarta lebih memfokuskan pada interaksi warga agar penularan Covid-19 tidak semakin meluas.

Sehingga, untuk aktivitas keluar masuk Jakarta masih akan diberikan kemudahan.

"Oh nggak. Kalau mobilitas keluar dan lain-lain, tidak, tetapi lebih pada interaksi di Jakartanya," kata Anies pada Sabtu 12 September 2020.

Baca Juga: Rombongan Velox BIN Datangi Kantor KONI Bandung, Ini Agenda yang Dibahas Termasuk Satpam

Diketahui, jumlah kasus Covid-19 di Provinsi DKI Jakarta terus mengalami peningkatan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat