kievskiy.org

Abraham Samad: Firli Bahuri adalah Penjahat Paling Sadis

Mantan Ketua KPK Abraham Samad.
Mantan Ketua KPK Abraham Samad. /Antara/Prisca Triferna

PIKIRAN RAKYAT – Mantan Ketua KPK Abraham Samad menyebut Firli Bahuri sebagai sosok penjahat yang paling sadis. Sebab, dugaan pemerasan yang dilakukan Firli lebih buruk dibandingkan dengan jenis tindak pidana korupsi lainnya.

“Firli ini adalah penjahat yang paling sadis. Kenapa saya katakan penjahat paling sadis? Bayangkan dalam tindak pidana korupsi, kalau kita lihat urutan-urutannya, ada kejahatan gratifikasi, suap, pemerasan, dan lain sebagainya, tingkatan yang paling sadis adalah pemerasan,” katanya di Gedung Merah Putih KPK pada Kamis.

Abraham juga mengkritik proses penetapan tersangka terhadap Firli yang berjalan sangat alot. Padahal, proses hukum yang ada di tanah air tidaklah rumit.

“Padahal kalau kita lihat proses hukum, proses pemeriksaan, penyelidikan yang dilakukan polisi, ini tidak berjalan cukup sederhana, cukup singkat tapi perlu waktu yang begitu besar,” kata Abraham.

Menanggapi pembelaan Firli yang menyebut dirinya sebagai korban fitnah koruptor lain, menurut Abraham, tidak ada bukti yang mendukung pernyataan Ketua KPK itu. Sehingga, status Firli dalam kasus dugaan pemerasan terhadap eks Mentan Syahrul Yasin Limpo tak perlu diperdebatkan lagi.

“Bukti-bukti yang dikumpulkan polisi kelihatannya sudah sangat tidak mungkin lagi diperdebatkan. Sudah sangat tidak mungkin lagi kita perdebatkan bahwa Firli ini adalah korban, Firli ini bukan korban,” ucapnya.

Firli Jadi Tersangka Pemerasan SYL

Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo pada Rabu malam.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, penetapan tersebut didasari bukti kuat yang ditemukan penyidik saat melakukan gelar perkara.

Firli dijerat dengan Pasal 12 e atau Pasal 12 B atau pasal 11 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana yang diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana yang diubah dan ditambah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan UU no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 65 KUHP.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat