kievskiy.org

Brigadir RRS KDRT Istri di Pekanbaru, Polisi: Sudah Ditahan Propam Polda Riau

Ilustrasi polisi.
Ilustrasi polisi. /Pikiran Rakyat/Fian Afandi

PIKIRAN RAKYAT - Oknum anggota Polresta Pekanbaru Brigadir RRS yang diduga melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya akhirnya dilakukan penempatan khusus (patsus) atau ditahan oleh Propam Polda Riau.

Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Hery Murwono saat dikonfirmasi, Jumat, membenarkan hal tersebut. Brigadir RRS telah dipatsus sejak Rabu, 22 November 2023.

"Yang bersangkutan dipatsus sejak 22 November sampai 6 Desember 2023," ujarnya.

Baca Juga: Roundup: Belasan Tahun Menanti, Korban Lumpur Lapindo Akhirnya Terima Sertifikat Tanah Gratis

Lanjutnya, penyidik Propam Polda Riau hingga kini masih memproses perkara KDRT yang diduga dilakukan Brigadir RRS.

Atas hal tersebut, korban yang merupakan istri Brigadir RRS, Yuni mengapresiasi tindakan cepat Propam Polda Riau.

"Saya sangat mengapresiasi tindakan cepat dari Propam Polda Riau yang sudah memproses Brigadir RRS atas perbuatan yang dilakukannya," ujar Yuni, dikutip dari Antara pada Sabtu, 25 November 2023.

Dikatakan Yuni, ia akan berkoordinasi dengan Propam Polda Riau untuk terus menindaklanjuti perkembangan kasus KDRT tersebut.

"Saya akan terus berkoordinasi dengan pihak Propam, semoga ke depannya proses ini berjalan dengan lancar sehingga mampu memberikan keadilan kepada korban," tuturnya.

Sebelumnya diberitakan personel Samapta Polresta Pekanbaru berinisial RRS diduga melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya dan heboh di media sosial.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat