kievskiy.org

Kenapa Firli Bahuri Tidak Ditahan Meski Sudah Jadi Tersangka?

Ketua KPK nonaktif, Firli Bahuri.
Ketua KPK nonaktif, Firli Bahuri. /Antara/M Risyal Hidayat

PIKIRAN RAKYAT - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Firli Bahuri telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Firli dijerat dengan sangkaan Pasal 12 e, atau Pasal 12B, atau Pasal 11 Undang-undang (UU) 31/1999-20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 65 KUH Pidana. Ancaman hukumannya pun tak main-main, maksimal penjara seumur hidup.

Kendati telah ditetapkan sebagai tersangka, Firli rupanya belum ditahan. Lantas mengapa demikian?

Baca Juga: Terima 'Tantangan' Firli Bahuri, Polisi: Penyidik Bebas dari Tekanan dan Intimidasi

Kenapa Firli Bahuri Tidak Ditahan?

Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menegaskan bahwa penyidik telah melakukan upaya-upaya yang sesuai dengan keperluan penyidikan.

"Yang dilakukan oleh tim penyidik di tahap penyidikan itu semua terkait kepentingan atau kebutuhan penyidikan dalam penanganan perkara a quo yang saat ini sedang dilakukan penyidikan," ujarnya pada Jumat, 24 November 2023.

Namun Ade tak menampik adanya kemungkinan melakukan penahanan jika memang diperlukan.

"Apabila penyidik memandang, mempertimbangkan perlunya tindakan lain, penyidik akan melakukan tindakan yang dimaksud," ujarnya.

Diketahui, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) mengatur ketentutan terkait penahanan tersangka. Penyidik kepolisian maupun penuntut umum kejaksaan memiliki kewenangan untuk melakukan penahanan terhadap tersangka.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat