kievskiy.org

Terima 'Tantangan' Firli Bahuri, Polisi: Penyidik Bebas dari Tekanan dan Intimidasi

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri memasuki mobilnya usai memenuhi panggilan Dewan Pengawas (Dewas) KPK di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK (ACLC), Jakarta, Senin, 20 November 2023.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri memasuki mobilnya usai memenuhi panggilan Dewan Pengawas (Dewas) KPK di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK (ACLC), Jakarta, Senin, 20 November 2023. /Antara/M Risyal Hidayat ANTARA FOTO

PIKIRAN RAKYAT - Terima 'tantangan' Firli Bahuri yang menolak ditersangkakan dan merencanakan perlawanan, Polda Metro Jaya menegaskan profesionalitas penyidik dalam pengungkapan kasus pemerasan yang menjerat Ketua KPK Nonaktif.

Dikatakan Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, pihaknya tak mempersoalkan perlawanan dari Firli. Sebab pada dasarnya, itu merupakan hak semua tersangka. Namun ia menekankan sikap terkait akuntabilitas proses hukum.

"Ya itu kan hak dari Tersangka maupun kuasa hukumnya. Pada prinsipnya bahwa penyidik akan profesional, transparan, maupun akuntabel dalam melaksanakan penyidikan yang dilakukan," katanya, Jumat, 24 November 2023.

Kemudian terkait status tersangka atas Firli yang disebut seolah dipaksakan dan dibuat-buat, Ade menyampaikan bantahannya. Dia memastikan penyidik gabungan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri bekerja secara profesional.

"Sekaligus kami sampaikan di sini bahwa kami menjamin bahwa penyidik Polri akan profesional, transparan, dan akuntabel serta bebas dari segala bentuk tekanan maupun intimidasi, pengaruh apa pun, dan kita pastikan seluruh rangkaian kegiatan penyidikan akan berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel," ujarnya.

Sebelumnya, Firli menentang keputusan yang menjadikannya tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap eks Mentan Syahrul Yasin Limpo. Untuk itu ia segera mengambil langkah melawan secara hukum.

Firli menentang penetapan status tersangkanya dengan mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang pertama praperadilan Firli dijadwalkan berlangsung pada tanggal 11 Desember 2023.

"Nomor Perkara 129/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL. Sidang pertama 11 Desember 2023," demikian bunyi keterangan nomor perkara yang dilansir SIPP PN Jaksel, dilihat Sabtu, 25 November 2023.

Baca Juga: Menilik Kembali Kritik Nawawi Pomolango Soal KPK di Tangan Firli Bahuri

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat