PIKIRAN RAKYAT - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak menyatakan komitmennya untuk menyukseskan pengungkapan kasus Firli Bahuri, yaitu pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo.
Dalam keterangan terbarunya, Johanis Tanak mengatakan dirinya siap memenuhi panggilan Polda Metro Jaya pada pekan depan untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan pemerasan yang dilakukan mantan Ketua KPK Firli Bahuri.
"Sebagai warga negara tentunya kami taat hukum. Kalau proses hukum seperti itu, kami ikuti," kata Johanis, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu, 25 November 2023.
"Jangan (sampai hanya) kami (yang) memanggil dan memeriksa orang, meminta keterangan orang lain dalam perkara yang ditangani KPK, kemudian ada aparat penegak hukum lain juga akan meminta keterangan, kami (juga) harus patuhi agar suatu perkara dapat diungkap dengan jelas," ujarnya lagi.
Menurut dia, pemeriksaan yang hendak disasar merupakan kewajiban dalam proses hukum. Untuk itu, Johanis akan memastikan Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus yang sedang ditangani, meskipun ini terkait dengan ketua lembaga antirasuah.
Terkait surat keputusan presiden yang menunjuk Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK sementara, Johanis mengatakan pihaknya belum menerima. Dokumen pengesahan pengganti Firli itu dia harap dapat sampai padanya dalam dua hari ke depan.
"Mudah-mudahan hari Senin (27 November 2023), kami mendapatkan surat keputusan pemberhentian sementara Pak Firli sebagai ketua. Dan juga berharap surat keputusan penunjukan sementara Pak Nawawi sebagai ketua juga kami dapatkan," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu, 25 November 2023.
Sebagaimana amanat Undang-Undang nomor 19 tahun 2019 mengenai KPK, pemberhentian Firli memang sudah sepatutnya ditempuh.
Baca Juga: Firli Bahuri Masih Boleh Datang ke Kantor KPK Meski Diberhentikan Sementara, Ini Alasannya