kievskiy.org

Firli Bahuri Masih Boleh Ngantor Meski Diberhentikan Sebagai Ketua KPK: Kan Hanya Sementara

Ketua KPK Firli Bahuri.
Ketua KPK Firli Bahuri. /Antara/M Risyal Hidayat

PIKIRAN RAKYAT - Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menjelaskan bahwa akses Firli Bahuri sebagai ketua KPK otomatis terputus setelah diberhentikan sementara. Secara hukum, dia tak memiliki kewenangan dalam pengambilan keputusan.

Akan tetapi, tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syharul Yasin Limpo itu masih diperbolehkan untuk datang ke kantor. Hal itu adalah karena, Firli Bahuri hanya diberhentikan sementara.

"Kalau ke kantor sah-sah saja, karena dia kan hanya diberhentikan sementara, tentunya dalam kedudukan beliau, tugas dan kewenangannya itu diberhentikan, tidak boleh dia mengambil keputusan apapun juga," kata Johanis Tanak, Jumat 24 November 2023.

Resmi Diberhentikan Sementara

Presiden Jokowi telah menandatangani Keppres pemberhentian sementara Firli Bahuri dari posisi Ketua KPK. Dia pun menunjuk Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango sebagai pengganti.

"Presiden Joko Widodo telah menandatangani Keppres Pemberhentian Sementara Ketua KPK Firli Bahuri, sekaligus menetapkan Nawawi Pomolango sebagai Ketua Sementara KPK," tutur Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana pada Jumat 24 November 2023 malam.

Sementara itu, Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menjelaskan bahwa Firli Bahuri dicegah ke luar negeri selama 20 hari ke depan.

"Penyidik telah membuat surat dan telah diterima, ditujukan kepada Dirjen Imigrasi Kemenkumham terkait dengan permohonan pencegahan ke LN atas nama FB selaku ketua KPK RI," ujarnya, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari BBC.

Permohonan pencegahan itu dilakukan setelah Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo. Namun kuasa hukum Firli, Ian Iskandar mengatakan bahwa kliennya akan melakukan perlawanan karena mengeklaim kasus tersebut dipaksakan.

Firli Bahuri mengajukan gugatan praperadilan terkait penetapan status tersangka oleh Polda Metro Jaya. Sidang praperadilan perdana akan digelar 11 Desember 2023.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat