kievskiy.org

Pantun Cak Imin Disidang Bawaslu, Tim Hukum AMIN Siap Datang

Muhaimin Iskandar atau Cak Imin (kiri) bersama Anies Baswedan (kanan).
Muhaimin Iskandar atau Cak Imin (kiri) bersama Anies Baswedan (kanan). /Antara/Indrianto Eko Suwarso

PIKIRAN RAKYAT - Ketua Dewan Penasihat Tim Hukum Nasional (THN) Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (AMIN) Hamdan Zoelva memastikan bahwa pihaknya siap membantu mengawal tim hukum AMIN terkait pelaporan ke Bawaslu terkait pantun yang diduga bernada ajakan memilih yang disampaikan Cak Imin.

Pantun tersebut disampaikan Cak Imin seusai acara pengundian nomor urut pasangan capres dan cawapres di Komisi Pemilihan Umum (KPU) beberapa waktu silam.

"Kita akan mengawal seluruhnya. Pokoknya semua yang berkaitan dengan capres AMIN kita akan mengawal. Seluruh advokat ini siap mengawalnya," kata Hamdan saat dikonfirmasi seusai acara deklarasi Tim Hukum Nasional (THN) AMIN di Swasana Grand Ballroom, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin, 27 November 2023.

Dugaan ajakan memilih melalui pantun juga dilakukan cawapres Mahfud MD. Bawaslu sebelumnya menggelar sidang laporan dugaan itu pada Jumat, 24 November 2023, tetapi pelaksanaannya ditunda pada Rabu, 29 November 2023, karena pihak pelapor tidak hadir.

Baca Juga: Daftar Pemenang MasterChef Indonesia Season 1 sampai 11

Sementara itu Hamdan Zoelva memastikan bahwa tim hukum AMIN akan hadir dalam sidang tunda tersebut. "Nanti akan dihadiri, nanti kita lihat, termasuk tim ya," kata Hamdan.

Kampanye terselubung

Perwakilan Advokat Pengawal Demokrasi melaporkan Cak Imin karena dianggap melakukan kampanye secara terselubung.

Cak Imin diduga melanggar aturan kampanye di masa sosialisasi, sebagaimana tertera dalam Pasal 27 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu Jo. Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Perubahan Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu.

Sementara Mahfud MD dilaporkan oleh Pengacara Pembela Pilar Konstitusi (P3K). Pantun yang disampaikan Mahfud MD saat pengundian nomor urut di Komisi Pemilihan Umum (KPU) diduga bermuatan materi kampanye. Oleh karena itu, Mahfud dituding melanggar UU Pemilu.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat