kievskiy.org

Gerindra Sebut Ada Pihak Sengaja Cari Kesalahan Anwar Usman 

Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Habiburokhman.
Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Habiburokhman. /Pikiran Rakyat/Asep Bidin Rosidin

PIKIRAN RAKYAT - Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Habiburokhman menyebut mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman menjadi kambing hitam dari pihak yang mencari legitimasi melalui putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). Menurutnya, ada pihak yang sengaja mencari-cari kesalahan Anwar Usman.

“Semakin terang dan jelas sebetulnya Bapak Anwar Usman ini korban kambing hitam. Orang yang sengaja dicari kesalahannya sekedar untuk melakukan legitimasi terhadap di putusan MKMK,” kata Habiburokhman dalam konferensi pers di Media Center Prabowo-Gibran, Jakarta Selatan, Kamis, 30 November 2023.

Lebih lanjut Habiburokhman mengatakan MKMK tidak bisa membuktikan bahwa Anwar Usman melakukan intervensi terhadap putusan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia minimal 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah. Atas adanya intervensi yang disebutkan MKMK, membuat Anwar Usman dicopot dari jabatan ketua MK.

“Jadi dalam 400 halaman keputusan MKMK itu memang tidak ada. Kalau keputusan, dalam sebuah keputusan itu kan sebuah fakta diambil dari keterangan saksi dan petunjuk alat bukti. Dan dalam keputusan tersebut, seluruh saksi termasuk sembilan orang hakim konstitusi selaku terlapor, termasuk empat orang saksi fakta, tidak ada satu orang pun yang menyampaikan keterangan terkait adanya intervensi,” tutur Habiburokhman. 

Baca Juga: Dampak Blokade Buruh di Akses Tol Pasteur, Arus Lalin dari Arah Jakarta Dialihkan Keluar Tol Baros

Oleh karena itu, Habiburokhman mempertanyakan putusan MKMK yang mencopot Anwar Usman dari jabatan ketua MK lantaran tidak adanya bukti kuat soal intervensi. Menurutnya, putusan MKMK yang menyebut Anwar Usman melakukan pelanggaran berat adalah tidak tepat. 

“Tidak ada yang namanya intervensi tersebut dan memang sebetulnya tidak tepat putusan pelanggaran berat terhadap Pak Anwar Usman. Di mana keputusan inilah yang kemudian di bawa-bawa terus dan dikait-kaitkan dengan kami pasangan Prabowo-Gibran,” ucapnya.

Anwar Usman Dipecat Karena Langgar Etik

Sebelumnya, MKMK menyatakan Ketua MK Anwar Usman terbukti bersalah melanggar kode etik terkait putusan uji materi nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait batas minimum usia calon presiden dan wakil presiden.

“Hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Harsa Hutana, prinsip ketakberpihakan, prinsip integritas, prinsip kecakapan, dan kesetaraan, prinsip independensi, dan prinsip kepantasan dan kesopanan,” kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie di gedung MK, Jakarta, Selasa, 7 November 2023. 

Baca Juga: Sanksi Berat Anwar Usman Dipertanyakan TKN Prabowo-Gibran: Kekonyolan Penegakan Etik MKMK

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat