kievskiy.org

Daftar UMK 2024 di 35 Kabupaten dan Kota Jawa Tengah, Kota Semarang Tertinggi

Ilustrasi gaji atau upah.
Ilustrasi gaji atau upah. /Antara/Fikri Yusuf

PIKIRAN RAKYAT – Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Tengah Nana Sudjana telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten/ Kota (UMK) 2024, Kamis, 30 November 2023. Berikut daftar UMK di 35 Kabupaten dan Kota di Jawa Tengah tahun 2024.

Besaran UMK 2024 di Jawa Tengah dituangkan dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561 / 57 Tahun 2023 tanggal 30 November 2023. Kebijakan UMK baru ini berlaku mulai 1 Januari 2024.

Dalam surat keputusan tersebut, ditetapkan, Kota Semarang menjadi wilayah dengan UMK tertinggi, yakni sebesar Rp3.243.969. Sementara UMK terendah adalah Kabupaten Banjarnegara, yakni Rp2.038.005.

Penjabat Gubernur Nana menuturkan, UMK 2024 ditetapkan berdasarkan Surat Menteri Ketenagakerjaan Rl Nomor B-M/243/HI.01.00/XI/2023 tentang Penyampaian informasi Tata Cara Penetapan Upah Minimum Tahun 2024, serta Data Kondisi Ekonomi dan Ketenagakerjaan untuk Penetapan Upah Minimum Tahun 2024.

Selain itu, penetapan UMK 2024 juga diputuskan dengan memperhatikan inflasi provinsi, pertumbuhan ekonomi kabupaten/kota, serta nilai alfa. Penentuan nilai alfa mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja dan rata-rata atau median upah.

“Data yang digunakan dalam penghitungan penyesuaian nilai upah minimum, menggunakan data dari lembaga berwenang, yaitu BPS,” katanya.

Adapun UMK terbaru ini dikatakan Nana hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Pemerintah menetapkan UMK, untuk melindungi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun, agar tidak dibayar di bawah upah yang telah ditetapkan. Apabila perusahaan melanggar aturan tentang pengupahan ini, bisa dikenai sanksi.

“Bagi pekerja atau buruh yang sudah bekerja lebih dari satu tahun, upahnya berpedoman pada struktur skala upah,” ucapnya.

Baca Juga: Daftar UMK di Jawa Barat 2024, Paling Tinggi Wilayah Apa?

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat