kievskiy.org

Kaesang Pangarep Tantang Eks Ketua KPK Buktikan Jokowi Minta Setop Kasus e-KTP

Ketum PSI, Kaesang Pangarep.
Ketum PSI, Kaesang Pangarep. /Antara/Fransisco Carolio

PIKIRAN RAKYAT - Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep menantang eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo untuk menunjukkan bukti terkait tuduhan intervensi Presiden Jokowi terhadap kasus e-KTP.

Putra bungsu Presiden Jokowi ini meminta Agus untuk membuktikan bahwa Jokowi telah meminta KPK untuk menghentikan kasus maling uang rakyat e-KTP yang menyeret eks Ketua DPR Setya Novanto.

"Kasih buktinya, udah gitu aja, repot amat," ujar Kaesang kepada wartawan pada Sabtu, 2 Desember 2023.

Baca Juga: Kaesang Pangarep Harap KPU Agendakan Debat Cawapres: Jauh Lebih Baik Kalau Ada

Sebelumnya, Agus dalam wawancara di stasiun televisi swasta, menyebut Jokowi memintanya untuk menghentikan pengusutan kasus besar pada 2017 itu.

Agus merupakan Ketua KPK periode 2015-2019. Kala itu, lembaga antisurah tersebut tengah mengusut kasus maling uang rakyat yang melibatkan Ketua DPR Setya Novanto.

Dia menuturkan, kasus tersebut tak bisa dihentikan lantaran KPK telah menerbitkan sprindik beberapa minggu sebelumnya.

Selain itu, KPK juga tidak dapat menghentikan penyidikan suatu kasus berdasarkan Undang-Undang (UU) KPK yang berlaku saat itu.

Agus menilai, hal itu yang lantas berimbas terhadap revisi UU KPK pada 2019. Dalam revisi tersebut, KPK kini berada di bawah kekuasaan eksekutif dan dapat menerbitkan penghentikan kasus atau SP3.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat