kievskiy.org

Cara Tukar Uang Logam Rp500 dan Rp1.000 Jadul di Bank Indonesia, Berlaku Sampai Tahun 2033

Dua uang logam edisi khusus 100 tahun Bung Karno yang diluncurkan BI pada 6 Juni 2001 silam.
Dua uang logam edisi khusus 100 tahun Bung Karno yang diluncurkan BI pada 6 Juni 2001 silam. /Instagram.com/Bank_Indonesia Instagram.com/Bank_Indonesia

PIKIRAN RAKYAT - Bank Indonesia (BI) telah mencabut atau menarik uang Rupiah Logam pecahan Rp500 Tahun Emisi (TE) 1991, Rp1.000 TE 1993, dan Rp500 TE 1997 dari peredaran.

Maka dari itu, BI memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menukarkan pecahan uang tersebut dalam waktu 10 tahun ke depan, mulai 1 Desember 2023 sampai 1 Desember 2033. Penukaran bisa dilakukan di Bank Umum, Kantor Pusat, atau Kantor Perwakilan Bank Indonesia di seluruh Indonesia.

Penggantian uang rupiah logam Rp500 TE 1991, Rp1.000 TE 1993, dan Rp500 TE 1997 yang dicabut dan ditarik BI sebesar nilai nominal yang sama dengan yang tertera pada nilai uang rupiah logam tersebut. Berikut caranya:

  1. Lakukan pemesanan melalui aplikasi PINTAR dengan mengakses #
  2. Isi formulir penukaran uang yang ditarik BI
  3. Datang ke Kantor Pusat atau Kantor Perwakilan Bank Indonesia
  4. Pemeriksaan keaslian uang yang akan ditukarkan
  5. Uang pengganti diterima

Penggantian uang rupiah logam dalam kondisi lusuh, cacat, atau rusak dapat dilakukan, namun tetap mengacu pada peraturan BI mengenai pengelolaan uang rupiah.

Dalam hal fisik uang rupiah logam lebih besar dari setengah (satu per dua) ukuran aslinya dan ciri uang rupiah dapat dikenali keasliannya, diberikan penggantian sebesar nilai nominal uang rupiah yang ditukarkan.

Dalam hal fisik uang rupiah logam sama dengan atau kurang dari setengah atau satu per dua ukuran aslinya, tidak diberikan penggantian.

Sebelumnya, Bank Indonesia melalui rilisnya mengumumkan bahwa pihaknya telah menarik uang rupiah logam Rp500 dan Rp1.000 dari peredaran, dan tidak berlaku lagi sebagai alat pembayaran yang sah di Indonesia.

Pencabutan itu dilakukan karena masa edar uang logam tersebut sudah cukup lama, dan perkembangan teknologi bahan/material uang logam.

"Dengan demikian, terhitung tanggal dimaksud uang Rupiah logam tersebut tidak lagi berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia," tulis BI dalam siaran pers dikutip Pikiran-Rakyat.com, Minggu, 3 Desember 2023.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat