kievskiy.org

Apa yang Terjadi Jika NIK Belum Diubah Jadi NPWP hingga Januari 2024? Ini Risikonya

Masyarakat yang Punya NPWP Wajib Tahu, Ini Aturan Terbaru dan Penting Mengenai SPT Pajak Tahunan
Masyarakat yang Punya NPWP Wajib Tahu, Ini Aturan Terbaru dan Penting Mengenai SPT Pajak Tahunan

PIKIRAN RAKYAT - Dalam upaya integrasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2 Humas) DJP, Dwi Astuti, memberikan penjelasan mengenai risiko yang mungkin dihadapi oleh wajib pajak yang belum memadankan NIK dengan NPWP hingga batas waktu 31 Desember 2023.

Menurut Dwi Astuti, seiring dengan integrasi NIK sebagai NPWP, seluruh layanan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) hanya dapat diakses menggunakan NIK bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dalam negeri. Hal ini berarti bahwa wajib pajak pribadi yang tidak segera melakukan pemadanan NIK dengan NPWP hingga batas waktu yang ditetapkan DJP dapat mengalami kendala dalam mengakses layanan perpajakan yang mensyaratkan NPWP.

Salah satu dampak konkret dari ketidakpatuhan ini adalah kesulitan dalam melakukan pelaporan SPT (Surat Pemberitahuan). Selain itu, wajib pajak (WP) juga akan menghadapi hambatan untuk mendapatkan layanan administrasi dari pihak lain yang mengharuskan NPWP sebagai syarat. Semua layanan tersebut akan menggunakan NIK sebagai NPWP, sehingga tidak memiliki NPWP dapat menjadi kendala serius.

Oleh karena itu, DJP terus memberikan imbauan kepada wajib pajak agar segera melakukan pemadanan NIK dengan NPWP. Langkah ini diharapkan dapat mempermudah akses wajib pajak terhadap layanan perpajakan di masa yang akan datang.

Langkah-langkah Mudah Ubah NIK Menjadi NPWP Secara Online:

  1. Login ke DJP Online: Masuk ke laman DJP Online di situs pajak.go.id.

  2. Validasi NPWP: Lakukan login dengan NPWP, kata sandi, dan kode keamanan. Setelah login, masuk ke menu utama 'Profil'.

  3. Periksa Status Validitas: Menu 'Profil' akan menunjukkan status validitas data utama, apakah 'Perlu Dimutakhirkan' atau 'Perlu Dikonfirmasi', yang menandakan perlunya validasi NIK.

  4. Masukkan NIK: Pada halaman 'Profil', temukan kolom NIK/NPWP (16 digit) dan masukkan NIK yang benar.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat