kievskiy.org

Waspada! Ini Tanda NIK Belum Terintegrasi NPWP, Cek Segera Sebelum 31 Desember 2023

Ilustrasi. Penggunaan NIK sebagai NPWP.
Ilustrasi. Penggunaan NIK sebagai NPWP. /Pikiran Rakyat/Andri Gurnita

PIKIRAN RAKYAT - Para wajib pajak (WP) dihimbau untuk memeriksa apakah Nomor Induk Kependudukan (NIK) mereka telah terintegrasi sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum batas waktu 31 Desember 2023. Pemeriksaan dapat dilakukan melalui laman resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di #.

Jika Anda belum dapat login di laman tersebut, ada kemungkinan bahwa NIK Anda belum terintegrasi sebagai NPWP. Untuk memastikannya, DJP memberikan langkah-langkah mudah yang dapat dilakukan secara online:

Cara Cek Integrasi NIK dan NPWP:

  1. Akses laman DJP Online pada browser Anda dan tekan tombol login.

  2. Login dengan menggunakan NIK atau nomor yang tertera di Kartu Tanda Penduduk (KTP).

  3. Jika login berhasil, berarti NIK sudah tervalidasi sebagai NPWP. Namun, jika tidak dapat login, NIK belum tervalidasi.

  4. Jika belum berhasil login, lakukan login ulang menggunakan NPWP.

  5. Setelah login berhasil, lakukan validasi pada menu profil.

Bagi yang Ingin Mengintegrasikan NIK dengan NPWP:

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat