kievskiy.org

Heboh Kader PAN Buat Video Joget di Kantor Kemendag, Bawaslu: Kantor Pemerintah Tak Boleh untuk Berpolitik

Potongan tangkapan layar kader PAN tengah berjoget diduga di Kantor Kemendag viral di media sosial.
Potongan tangkapan layar kader PAN tengah berjoget diduga di Kantor Kemendag viral di media sosial. /X/ @ARSIPAJA

PIKIRAN RAKYAT – Viral di media sosial beredarnya video berdurasi 15 detik yang menampilkan tujuh orang anggota perempuan Partai Amanat Nasional (PAN) sedang berjoget di sebuah ruangan diduga di Kantor Kementerian Perdagangan.

Dalam video tersebut, tampak sekilas ada sosok artis dangdut Selvi Kitty, hingga Dewi Zuhriati. Mereka tengah asyik berjoget TikTok dengan latar belakang logo Garuda dan tulisan “Kementerian Perdagangan Republik Indonesia”.

Viralnya video tersebut telah sampai ke telinga Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Mereka saat ini tengah mencermati video joget yang dilakukan oleh Srikandi PAN tersebut.

“Laporan belum ada, tetapi sudah menjadi perhatian kami. Sekarang sedang kami kaji," kata Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja di Jakarta, Kamis, 7 Desember 2023.

Baca Juga: Bawaslu: Pasang Alat Kampanye di Rumah Warga Jangan Dipaksa, Pemilih Jangan Diancam

Bagja menegaskan bahwa sesuai Undang-Undang no.17 tahun 2017 tentang Pemilu, peserta Pemilu tidak boleh menggunakan kantor pemerintahan untuk kegiatan politik. Dalam hal ini, Kantor Kemendag adalah salah satu fasilitas negara.

“Tidak boleh ada penyalahgunaan kantor pemerintah untuk sarana politik peserta pemilu tertentu. Ada loh (aturannya) di Undang-Undang Pemilu, dibaca lagi,” ucapnya.

Ia lantas mengimbau kepada peserta Pemilu 2024 terus berkoordinasi dengan Bawaslu agar tidak melanggar aturan. “Makanya peserta Pemilu sekarang kita koordinasi, jangan sampai nanti tidak tahu aturan-aturannya. Kami sudah membuka pintu untuk do and don’t dalam kampanye,” ujarnya.

Fasilitas pemerintah boleh tidak digunakan kepentingan politik?

Bagja menjelaskan di satu sisi, peserta pemilu tidak boleh menggunakan kantor Pengadilan hingga aula kecamatan dan aula desa untuk kepentingan politik. Namun, di sisi lain, di wilayah tertentu aula kantor pemerintah boleh digunakan karena ada pengecualian.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat