kievskiy.org

Bawaslu Pastikan Pantun Cak Imin dan Mahfud MD Tak Langgar Aturan

Cawapres Mahfud MD dan Muhaimin Iskandar (Cak Imin).
Cawapres Mahfud MD dan Muhaimin Iskandar (Cak Imin). /Twitter/Mahfud MD

PIKIRAN RAKYAT - Calon wakil presiden (cawapres) Muhaimin Iskandar alias Cak Imin dan Mahfud MD dinyatakan tidak melanggar administrasi terkait pantun saat acara pengundian nomor urut peserta Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

Putusan tersebut dibacakan oleh Majelis Pemeriksa Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di Ruang Sidang Bawaslu, Jakarta pada Kamis, 7 Desember 2023.

"Menyatakan terlapor tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melanggar tata cara, prosedur, dan mekanisme tahapan Pemilu 2024," ujar Majelis Pemeriksa Bawaslu, Puadi.

Baca Juga: Mahfud MD Minta Pemilih Muda Tidak Golput: Satu Suara Manfaatnya Besar bagi Bangsa

Tiga laporan dalam perkara ini bernomor 001/LP/ADM.PP/BWSL/00.00/XI/2023 oleh pelapor Anggraeni Mutiasari dan nomor register 002/LP/ADM.PP/BWSL/00.00/XI/2023 oleh pelapor Maydika Ramadani dan terlapor pasangan calon Ganjar Pranowo dan Mahfud MD.

Sementara nomor register 003/LP/ADM.PP/BWSL/00.00/XI/2023 oleh pelapor Rahmansyah dengan terlapor pasangan calon Anies Baswedan dan Cak Imin.

Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan kampanye saat acara pengundian nomor urut pasangan calon presiden dan calon wakil presiden pada Selasa, 14 November 2023 di Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta.

Majelis Sidang menilai kegiatan yang dilaksanakan itu bukan termasuk kegiatan kampanye Pemilu, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 35 jo Pasal 269 ayat 1 Undang-Undang (UU) Pemilu.

"Perbuatan terlapor (Mahfud MD) yang diduga melakukan kampanye dengan menyampaikan dua buah pantun bukan merupakan pelanggaran administratif Pemilu," ujar Majelis Sidang Herwyn JH Malonda.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat