kievskiy.org

Hati-hati! Ini Risiko Jika Tak Daftarkan NIK jadi NPWP, Ubah Segera Sebelum 31 Desember 2023

Ilustrasi. Penggunaan NIK sebagai NPWP.
Ilustrasi. Penggunaan NIK sebagai NPWP. /Pikiran Rakyat/Andri Gurnita

PIKIRAN RAKYAT - Nomor Induk Kependudukan (NIK) akan digunakan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengimbau para wajib pajak yang belum memadankan NIK dengan NPWP agar segera melaksanakannya.

Menurut data DJP hingga 22 November 2023, sebanyak 59,3 juta NIK bisa digunakan sebagai NPWP, artinya masih ada sekitar 12 juta NIK yang belum dipadankan dengan NPWP, dari jumlah 73 juta data wajib pajak yang terdata di DJP.

Jika para wajib pajak tidak segera memadankan NIK dan NPWP hingga batas waktu 31 Desember 2023, maka akan ada risiko yang ditanggung oleh mereka.

"Hingga batas waktu pemadanan NIK-NPWP wajib pajak belum melakukan pemadanan, maka mereka akan menghadapi kesulitan dalam mengakses layanan perpajakan," kata Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bengkul Dua, Indra Gunawan dikutip Pikiran-Rakyat.com dalam RRI, Jumat, 8 Desmeber 2023.

Beberapa layanan yang menggunakan NPWP di antaranya transaksi jual beli kendaraan dan properti, ada juga pembelian barang tertentu dengan nilai yang besar.

Imbasnya adalah kegiatan perpajakan nantinya tidak bisa dilakukan, misalnya pembayaran dan pelaporan pajak tahunan.

Cara Memeriksa NIK dan NPWP yang Sudah Dipadankan

Untuk memeriksa apakah NIK dan NPWP sudah dipadankan secara otomatis oleh sistem DJP, wajib pajak dapat melakukan langkah sebagai berikut:

  • Buka situs www.pajak.go.id lalu tekan Login
  • Masukan 16 digit NIK, gunakan kata sandi yang sesuai, dan masukan kode keamanan yang tersedia
  • Jika data yang Anda masukan benar, maka akan muncul dashboard profil

Cara Validasi NIK jadi NPWP

  • Masuk ke halaman online DJP yaitu #
  • Masukkan NPWP, kata sandi, dan kode keamanan (Captcha) Anda untuk login
  • Setelah berhasil login, masuk ke Profil di menu utama
  • Pada menu "Profil", "perlu update", atau "perlu konfirmasi" akan ditampilkan mengenai validitas data utama Anda. Status ini menunjukkan bahwa NIK harus diverifikasi
  • Pada halaman menu 'Profil' juga terdapat 'Data Utama' dan kolom 'NIK/NPWP' (16 digit). Anda harus memasukkan 16 digit NIK Anda di kolom ini
  • Klik 'Validasi' jika sudah selesai
  • Sistem memverifikasi data yang dikumpulkan oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Kedudukan Sipil (Dukcapil)
  • Jika data divalidasi, sistem akan menampilkan pemberitahuan informasi bahwa data telah ditemukan. Kemudian klik 'OK' pada notifikasi
  • Kemudian, pilih menu Ubah Profil. Area Ubah Profil juga memungkinkan Anda untuk melengkapi porsi data klasifikasi Unit Usaha (KLU) dan Anggota Keluarga
  • Setelah profil Anda selesai dan diverifikasi, Anda dapat masuk ke DJP Online dengan NIK Anda.

Terhitung mulai 1 Januari 2024, seluruh layanan perpajakan dan layanan lainnya akan menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dengan format 16 digit Nomor Induk Kependudukan (NIK). Sedangkan, implementasi penuh NIK menjadi NPWP dilakukan pada pertengahan 2024 atau saat Sistem Inti Administrasi Perpajakan (core tax) dijalankan.

Dengan demikian, masih terdapat kesempatan bagi wajib pajak yang belum memadankan data NIK dan NPWP sampai sebelum implementasi core tax. Pemadanan NIK menjadi NPWP tidak hanya dilakukan oleh Kemenkeu melalui sistem yang bekerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) serta perusahaan pemberi kerja, tetapi dapat dilakukan pula secara mandiri oleh wajib pajak.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat