kievskiy.org

Cara Cek Validasi NIK Jadi NPWP di DJP Online, Lengkap dengan Langkah-langkah Mengubahnya

Ilustrasi. Penggunaan NIK sebagai NPWP.
Ilustrasi. Penggunaan NIK sebagai NPWP. /Pikiran Rakyat/Andri Gurnita

PIKIRAN RAKYAT - Nomor Induk Kependudukan (NIK) sudah dipastikan berfungsi juga sebagai Nomor Pokok Wajib (NPWP). Masyarakat seluruh wilayah Indonesia diminta segera melakukan pemeriksaan mandiri dalam situs resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebelum akhir Desember 2023 mendatang.

Di artikel ini, tersedia dua cara melakukan pengaktifan NIK sebagai NPWP di DJP Online, yakni memeriksa validasi NIK dan mengubah NIK jadi NPWP.

Sebelum ke panduan caranya, Anda sebaiknya memahami bahwa tujuan NIK digunakan sebagai NPWP adalah untuk membuat wajib pajak melakukan pelaporan yang lebih cepat di waktu-waktu mendatang.

Baca Juga: Cara Ubah NIK jadi NPWP Lengkap Desember 2023, Tak Sampai 10 Menit

Cara Cek Validasi NIK Jadi NPWP di DJP Online

Berikut langkah-langkah memvalidasi NIK menjadi NPWP dalam situs resmi DJP Online.

  • Kunjungi situs resmi Direktorat Jenderal Pajak lewat link https://djponline.pajak.go.id/
  • Masukkan 15 digit NPWP untuk syarat pertama agar bisa login ke akun DJP Anda.
  • Gunakan kata sandi akun pajak yang dimasukkan saat pendaftaran dulu
  • Masukkan kode keamanan (captcha) sesuai yang tertera dalam kotak pada layar perangkat.
  • Apabila berhasil masuk, informasi NIK/NPWP16 telah tersedia di NPWP terbaru.

Baca Juga: Risiko Tak Ubah NIK jadi NPWP Desember 2023, Tak Bisa Lapor Pajak Tahunan?

Cara Ubah NIK Jadi NPWP di DJP Online

Berikut langkah-langkah mengubah NIK menjadi NPWP dalam situs resmi DJP Online.

  • Kunjungi situs resmi Direktorat Jenderal Pajak lewat link https://djponline.pajak.go.id/
  • Masukkan 15 digit NPWP untuk syarat pertama agar bisa login ke akun DJP Anda.
  • Gunakan kata sandi akun pajak yang dimasukkan saat pendaftaran dulu
  • Masukkan kode keamanan (captcha) sesuai yang tertera dalam kotak pada layar perangkat.
  • Klik opsi "Login" dalam layar perangkat.
  • Masuk menu Profil dan pilih Data Profil.
  • Tersaji tampilan sistem akan validitas data utama Anda, terutama tentang NIK perlu diverifikasi.
  • Masukkan 16 digit NIK sesuai KTP
  • Cek validitas data dengan klik tombol "Validasi"
  • Sistem memverifikasi data yang dikumpulkan oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Kedudukan Sipil (Dukcapil).
  • Jika data divalidasi, sistem akan menampilkan pemberitahuan informasi penemuan data Anda, lalu tindak lanjuti dengan mengklik 'OK' pada notifikasi.
  • Selanjutnya, pilih menu "Ubah Profil".
  • Apabila berhasil, silakan keluar dan ulangi proses login menggunakan NIK.

Itulah rangkuman informasi NIK menjadi NPWP, baik cara mengetahui status aktif atau tidaknya maupun proses mengubahnya.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat