kievskiy.org

Cara Ubah NIK jadi NPWP Lengkap Desember 2023, Tak Sampai 10 Menit

Ilustrasi. Penggunaan NIK sebagai NPWP.
Ilustrasi. Penggunaan NIK sebagai NPWP. /Pikiran Rakyat/Andri Gurnita

PIKIRAN RAKYAT - Masyarakat diminta untuk segera mengganti nomor pokok wajib pajak (NPWP) mereka dengan NIK. Kebijakan pengubahan NIK jadi NPWP ini harus dilakukan sebelum akhir tahun 2023.

Tak perlu berbasa-basi, berikut ini adalah cara lengkap ubah NIK jadi NPWP. Tak makan waktu sampai 10 menit:

Anda hanya perlu menggunakan smartphone atau laptop untuk melakukannya. Berikut adalah cara lengkapnya:

  1. Masuk ke halaman online DJP yaitu https://djponline.pajak.go.id/account/login
  2. Masukkan NPWP, kata sandi, dan kode keamanan (Captcha) Anda untuk login
  3. Setelah berhasil login, masuk ke Profile di menu utama
  4. Pada menu "Profil", "perlu update", atau "perlu konfirmasi" akan ditampilkan mengenai validitas data utama Anda. Status ini menunjukkan bahwa NIK harus diverifikasi
  5. Pada halaman menu 'Profil' juga terdapat 'Data Utama' dan kolom 'NIK/NPWP' (16 digit).
  6. Anda harus memasukkan 16 digit NIK Anda di kolom ini
  7. Klik 'Validasi' jika sudah selesai
  8. Sistem memverifikasi data yang dikumpulkan oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Kedudukan Sipil (Dukcapil)
  9. Jika data divalidasi, sistem akan menampilkan pemberitahuan informasi bahwa data telah ditemukan. Kemudian klik 'OK' pada notifikasi
  10. Kemudian, pilih menu Ubah Profil. Area Ubah Profil juga memungkinkan Anda untuk melengkapi porsi data klasifikasi Unit Usaha (KLU) dan Anggota Keluarga
  11. Setelah profil Anda selesai dan diverifikasi, Anda dapat masuk ke DJP Online dengan NIK Anda.

Tujuan NIK jadi NPWP

Dalam keterangan resminya, Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo menyatakan kebijakan ini dilakukan karena pemerinta inin membuat sistem inti pajak (core tax). Core tax akan berjalan di awal tahun 2024 mendatang.

Setidaknya, baru tercatat ada 19 juta NIK yang terdaftar sudah dipadankan dengan NPWP. Ditargetkan ada 42 juta NIK akan digunakan sebagai NPWP setidaknya pada tahun 2024.

Suryo mengatakan, pemantapan NIK sebagai NPWP akan memudahkan wajib pajak untuk memenuhi hak dan kewajiban perpajakannya. Wajib pajak akan dapat mengelola pajaknya hanya dengan menghafal NIK, yang akan mengurangi beban mereka.

"Kami sangat mendorong Wajib Pajak untuk menggunakan NIK sebagai NPWP. Wajib Pajak juga perlu mengetahui identitasnya, sehingga perlu memperbarui atau menyesuaikan profil, alamat, dan namanya. Pastikan," kata Suryo menjelaskan.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat