kievskiy.org

Risiko Tak Ubah NIK jadi NPWP Desember 2023, Tak Bisa Lapor Pajak Tahunan?

Ilustrasi. Penggunaan NIK sebagai NPWP.
Ilustrasi. Penggunaan NIK sebagai NPWP. /Pikiran Rakyat/Andri Gurnita

PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah meminta agar masyarakat segera mengganti identitas nomor pokok wajib pajak (NPWP) nya dalam waktu dekat. Diwajibkan agar nomor induk kependudukan (NIK) diganti jadi NPWP.

Kebijakan NIK jadi NPWP ini diwajibkan karena pembuatan sistem inti administrasi perpajakan (core tax). Rencananya sistem akan dijalankan pada awal tahun 2024.

Oleh karena itu, para wajib pajak harus memastikan jika NIK mereka dipadankan jadi NPWP. Apalagi sistem ini sudah dikerjakan mayoritas masyarakat.

Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bengkul Dua, Indra Gunawan menjelaskan risiko jika NIK tak diubah jadi NPWP. Salah satunya akan sulit untuk akses program perpajakan.

"Jika hingga batas waktu pemadanan NIK-NPWP, wajib pajak belum melakukan pemadanan, maka mereka akan menghadapi kesulitan dalam mengakses layanan perpajakan," tuturnya dikutip Pikiran-Rakyat.com dari RRI pada Jumat 8 Desember 2023.

Imbasnya adalah kegiatan perpajakan tak bisa dilakukan. Misalnya pembayaran dan pelaporan pajak tahunan.

Cara Aktivasi NIK jadi NPWP

Berikut ini adalah cara untuk aktivasi NIK jadi NPWP sebelum akhir tahun 2023

  1. Masuk ke halaman online DJP yaitu https://djponline.pajak.go.id/account/login
  2. Masukkan NPWP, kata sandi, dan kode keamanan (Captcha) Anda untuk login
  3. Setelah berhasil login, masuk ke Profile di menu utama
  4. Pada menu "Profil", "perlu update", atau "perlu konfirmasi" akan ditampilkan mengenai validitas data utama Anda. Status ini menunjukkan bahwa NIK harus diverifikasi
  5. Pada halaman menu 'Profil' juga terdapat 'Data Utama' dan kolom 'NIK/NPWP' (16 digit). Anda harus memasukkan 16 digit NIK Anda di kolom ini
  6. Klik 'Validasi' jika sudah selesai
  7. Sistem memverifikasi data yang dikumpulkan oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Kedudukan Sipil (Dukcapil)
  8. Jika data divalidasi, sistem akan menampilkan pemberitahuan informasi bahwa data telah ditemukan. Kemudian klik 'OK' pada notifikasi
  9. Kemudian, pilih menu Ubah Profil. Area Ubah Profil juga memungkinkan Anda untuk melengkapi porsi data klasifikasi Unit Usaha (KLU) dan Anggota Keluarga
  10. Setelah profil Anda selesai dan diverifikasi, Anda dapat masuk ke DJP Online dengan NIK Anda.

***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat