kievskiy.org

Cara Bikin NIK Jadi NPWP Online, Segera Ubah Sebelum 31 Desember 2023

Ilustrasi KTP.
Ilustrasi KTP. /Pikiran Rakyat/Dwi Wahyu Cahyono

PIKIRAN RAKYAT - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus mendorong masyarakat untuk melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sesuai dengan amanah Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021. Langkah ini diatur lebih lanjut dalam Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022.

Sejalan dengan upaya ini, DJP telah mengintegrasikan NIK sebagai NPWP, menciptakan kemudahan bagi wajib pajak. Hingga 22 November 2023, sebanyak 59,3 juta NIK wajib pajak telah berhasil dipadukan menjadi NPWP, mencapai 82,4 persen dari total 72 juta wajib pajak.

Selain itu, DJP memberikan batas waktu hingga 31 Desember 2023, di mana setelah tanggal tersebut, hanya NIK yang dapat digunakan untuk melaksanakan hak dan/atau kewajiban perpajakan, sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Cara Mudah Memeriksa Integrasi NIK dan NPWP:

Masyarakat dapat dengan mudah memeriksa status integrasi NIK dan NPWP melalui situs resmi DJP. Berikut langkah-langkahnya:

  1. Login ke pajak.go.id: Buka situs ini pada browser dan tekan tombol LOGIN.

  2. Masukkan Informasi: Gunakan 16 digit NIK, kata sandi yang benar, dan kode keamanan yang tersedia.

  3. Dashboard Profil: Jika data yang dimasukkan benar, dashboard Profil akan muncul, menandakan login berhasil menggunakan NIK.

Langkah-langkah Ubah NIK menjadi NPWP Secara Online:

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat