kievskiy.org

Ibu dari 4 Anak yang Dibunuh di Jagakarsa Masih Didampingi PPA, Polisi: Pemeriksaan Jiwa Terus Dilakukan

Refleksi warga melihat kondisi rumah kontrakan tempat terjadinya kasus pembunuhan empat orang anak di Jagakarsa, Jakarta Selatan, Kamis (7/12/2023). Polisi telah melakukan autopsi terhadap empat jasad anak berinisial VA (6), S (4), A (3), dan AS (1) yang tewas diduga dibunuh oleh ayah mereka berinisial PD (41) di kamar sebuah rumah kontrakan wilayah Jagakarsa, Jakarta Selatan, pada Rabu (6/12/2023). ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/nz.
Refleksi warga melihat kondisi rumah kontrakan tempat terjadinya kasus pembunuhan empat orang anak di Jagakarsa, Jakarta Selatan, Kamis (7/12/2023). Polisi telah melakukan autopsi terhadap empat jasad anak berinisial VA (6), S (4), A (3), dan AS (1) yang tewas diduga dibunuh oleh ayah mereka berinisial PD (41) di kamar sebuah rumah kontrakan wilayah Jagakarsa, Jakarta Selatan, pada Rabu (6/12/2023). ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/nz. /Antara/Yulius Satria Wijaya ANTARA FOTO

PIKIRAN RAKYAT - Ibu dari empat anak yang dibunuh ayahnya di Jagakarsa, Jakarta Selatan dikabarkan masih dalam pendampingan Unit Pelaksana Teknis Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (UPT PPA).

Kendati demikian, Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Henrikus Yossi mengatakan, D, ibu dari korban sudah keluar dari RSUD Pasar Minggu, pada 10 Desember 2023 kemarin.

"Yang bersangkutan per hari Minggu (10/12), sudah boleh keluar dari RSUD Pasar Minggu, namun tetap saja yang bersangkutan masih dalam pendampingan," katanya.

D disebut sudah membaik bahkan sempat menghadiri pemakaman anaknya di TPU Perigi, Kecamatan Sawangan, Depok, Jawa Barat.

Baca Juga: TKN Prabowo-Gibran Sindir 'Gimik' Slepet Sarung dan Capres Gowes, Sindir Anies Baswedan? 

Akan tetapi, pengawasan akan terus dilanjutkan guna memantau kejiwaan sang ibu.

"Secara fisik menunjukkan semakin membaik, namun untuk pemeriksaan kejiwaan masih terus dilakukan untuk memantau kesehatan yang bersangkutan," ucap Henrikus.

Sementara pelaku sekaligus ayah korban P, saat ini sedang melakukan observasi kejiwaan di RS Polri Kramat Jati selama 14 hari.

Akibat perbuatannya, P terancam hukuman maksimal seumur hidup atau bisa juga dikenakan hukuman mati.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat