kievskiy.org

Pria yang Bunuh 4 Anak di Jagakarsa Jadi Tersangka KDRT, Polisi Ungkap Kelanjutan Kasus Pembunuhan Berencana

Ilustrasi tersangka.
Ilustrasi tersangka. /Pixabay/1709777 Pixabay/1709777

PIKIRAN RAKYAT - Pelaku pembunuhan empat anak di Jagakarsa, Jakarta Selatan, P (41) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, Kamis, 14 Desember 2023.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro menuturkan, proses gelar perkara telah rampung dilaksanakan sehingga kini polisi segera melaju ke proses penyidikan.

"Untuk kasus KDRT, hari Senin kemarin kita sudah melaksanakan gelar perkara, ditingkatkan (statusnya) dari lidik ke sidik. Sekarang sudah tersangka," ujarnya.

Saat ini, Bintoro mengatakan pihaknya sedang melaksanakan pemeriksaan untuk membuktikan tindakan KDRT yang dilakukan P kepada D.

Baca Juga: Gimik Gemoy Prabowo Dinilai Kedaluwarsa, Pakar: Biarlah Dikasih kepada Gibran 

Polisi juga meminta waktu karena kasus yang dihadapi oleh P ini ada dua perkara, yakni termasuk pembunuhan berencana pada anak-anaknya.

"Tolong berikan kesempatan waktu kepada kami, karena ada dua kasus yang harus kami selesaikan, yaitu kasus KDRT dan pembunuhan berencana. Apabila sudah selesai semuanya, akan kami sampaikan," ujar Bintoro.

Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan P sebagai tersangka dengan Pasal 338 jo 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan UU Perlindungan Anak.

P mengaku cemburu pada istrinya hingga gelap mata melakukan KDRT dan menyebabkan pasangannya itu dilarikan ke RSUD Pasar Minggu.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat