kievskiy.org

Apa Itu Hukum Adat Laut? Aturan yang Membuat Nelayan Aceh Tak Bisa Abaikan Rohingya

Ilustrasi nelayan.
Ilustrasi nelayan. /Pixabay/Quang Nguyen Vinh Pixabay/Quang Nguyen Vinh

PIKIRAN RAKYAT - Nelayan Aceh tak bisa mengabaikan Rohingya yang membutuhkan bantuan, kala berada di laut. Pasalnya, mereka terikat Hukum Adat Laut yang mengharuskan mereka membantu siapa pun tanpa pandang bulu.

Berdasarkan keterangan Panglima Laot Aceh, Miftah Tjut Adek, Lembaga Hukum Adat Laot adalah lembaga adat nelayan yang dipimpin seorang yang dipilih secara adat yaitu Panglima Laot. Panglima Laot sudah ada sejak zaman Kerajaan Samudera Pasai, tepatnya 16 abad yang lalu.

Secara historis, panglima laot bertugas sebagai perpanjangan tangan raja untuk menjaga laut sebagai lalu lintas perdagangan termasuk memungut pajak, melayani dan menjaga keamanan para pedagang dari luar kerajaan, termasuk pelindung untuk nelayan.

Seiring perkembangan zaman, lembaga ini mengambil peran menjaga keamanan di laut, agar nelayan tidak berkonflik dalam mengeksploitasi sumberdaya ikan.

Kemudian, menjaga hukum adat dan adat istiadat yang tumbuh berkembang dalam kehidupan masyarakat nelayan termasuk adat sosial di dalamnya, serta menjaga kelestarian lingkungan pesisir pantai dan laut.

"Hukum adat bukan qanun atau undang undang yang perlu disahkan oleh DPR Kabupaten/DPR Aceh/pemerintah," tutur Miftah Tjut Adek.

Sebelum ramai kehadiran Rohingya, banyak nelayan Aceh membantu orang-orang di laut baik hidup maupun sudah meninggal. "Tanpa melihat agama, ras dan etnis," ucap Miftah Tjut Adek.

Membantu atau Kena Sanksi

Jumlah pengungsi Rohingya yang datang ke Aceh dalam satu bulan terakhir sudah mencapai 1.600 orang. Berdasarkan laporan, sebagian dari mereka sudah dipindahkan ke Gedung Sport Center.

Gelombang kedatangan orang Rohingya ke Aceh pun diwarnai sentimen negatif netizen Indonesia. Bahkan, narasi kebencian dan hoaks soal Rohingya marak beredar di media sosial.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat