kievskiy.org

Bocah Pramuka yang Buat Video Kampanye Diduga Anak Caleg DPRD, Bawaslu Turun Tangan

Ilustrasi anak bermain ponsel. Anak yang lakukan kampanye di media sosial diduga anak Caleg DPRD Purworejo.
Ilustrasi anak bermain ponsel. Anak yang lakukan kampanye di media sosial diduga anak Caleg DPRD Purworejo. /Pixabay/ PublicDomainPictures

PIKIRAN RAKYAT - Dua anak laki-laki di Desa Trirejo, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah mendapat sorotan tajam usai terlibat aktivitas diduga kampanye di media sosial.

Anak-anak yang masih menggunakan seragam pramuka itu membuat konten berisi seruan atau ajakan untuk memilih salah satu calon legislatif di Pemilu 2024 mendatang.

"Halo bos, menjelang Pemilu 2024 khususnya warga Bener, Loano, Gebang, Purworejo, jangan lupa pilih NasDem nomor satu. Bapak MA. Nyoto kerjone, apik wonge, gagah tumindake (nyata kerjanya, baik orangnya, gagah tindakannya), gaspol," ujar salah satu anak dalam video tersebut.

Merespons kejadian ini, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, angkat bicara.

Baca Juga: Kaesang Puji Anies dan Prabowo di Debat Capres: Kalau Ganjar, Saya Masih Bingung

"Kami mendapatkan laporan masyarakat. Di mana viral konten video, yang dilakukan oleh diduga anak berseragam sekolah di bawah umur, mengajak untuk memilih salah satu calon legislatif," kata Anggota Bawaslu Purworejo Rinto Hariyadi dikonfirmasi dari Jakarta, Jumat, 15 Desember 2023.

Menurut Rinto, video yang beredar luas di media sosial khususnya TikTok, berpotensi melanggar hukum lantaran melibatkan anak kecil dalam kegiatan kampanye politik.

"Video tersebut mengandung unsur kampanye yang melibatkan dua anak yang masih di bawah umur, yang belum memiliki hak pilih. Salah satunya melakukan ajakan untuk mengkampanyekan salah satu caleg," katanya.

Dia mengungkap, apabila setelah ditelusuri terdapat unsur pelanggaran dalam video tersebut, maka Caleg MA, yang dipromosikan oleh anak berseragam pramuka ini bisa terancam Pasal 280 ayat (2) huruf k UU Pemilu dan Ketentuan Pidana Pemilu Pasal 493 UU Pemilu yang berbunyi, setiap pelaksana dan/atau tim kampanye pemilu yang melanggar larangan, sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 280 ayat 2 k, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak 12 juta.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat