kievskiy.org

Bongkar Kasus Penusukan Syekh Ali Jaber, Tim Densus 88 Antiteror Diturunkan, Argo: Kami Serius Usut!

Syekh Ali Jaber Saat berada di Kota Bandarlampung. Rabu, 16 September 2020.
Syekh Ali Jaber Saat berada di Kota Bandarlampung. Rabu, 16 September 2020. /ANTARA/Dian Hadiyatna

PIKIRAN RAKYAT - Sempat menghebohkan publik, kasus penusukan terhadap Syekh Ali Jaber saat mengisi pengajian di salah satu masjid di Bandar Lampung, Provinsi Lampung pada Minggu 13 Agustus 2020.

Kasus ini bukan hanya jadi sorotan para ulama dan kiai, tapi juga berbagai kalangan di Indonesia, mengingat kasus serupa terhadap ulama di Indonesia ini bukanlah yang pertama kalinya.

Guna mengusut tuntas kasus ini, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan bahwa tim Densus 88 Antiteror turut dikerahkan dalam mengungkap kasus penusukan terhadap pendakwah Syekh Ali Jaber tersebut.

Baca Juga: Pesan dari Istri Almarhum Sekda DKI: Tak Perlu Kirim Karangan, Uangnya Jadikan Sedekah Saja

"Penyidik dari Mabes Polri, Densus 88 melakukan penyelidikan apakah tersangka sendiri dalam menjalankan penusukan ini atau ada yang menyuruh," kata Irjen Argo di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu 16 September 2020.

Dalam kasus ini, penyidik sudah melakukan gelar perkara dan telah menaikkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan serta mengirimkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri Bandar Lampung pada 15 September 2020 dengan nomor SPDP/228/IX/2020/Reskrim.

Atas perbuatannya, tersangka AA akan dijerat dengan Pasal Percobaan Pembunuhan, Pembunuhan dan Penganiayaan Yang Menyebabkan Luka dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup dan minimal 20 tahun penjara.

Baca Juga: Palsukan Gelar dan Sertifikat hingga 4 Tahun Jadi Dokter, Pria Tak Tamat SD akhirnya Ditangkap

Penyidik selanjutnya mengagendakan rekonstruksi pada Kamis 17 September 2020. Dalam rekonstruksi tersebut, tersangka AA bakal dihadirkan untuk rekonstruksi adegan penusukan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat