kievskiy.org

Sopir Bus Handoyo Ditetapkan Sebagai Tersangka, Polisi Ungkap Alasannya

Ilustrasi tersangka: Terduga Pelaku Pembunuhan Ditangkap Polisi di Serdang Bedagai, Sumut.
Ilustrasi tersangka: Terduga Pelaku Pembunuhan Ditangkap Polisi di Serdang Bedagai, Sumut. /Pixabay/KlausHaussman

PIKIRAN RAKYAT - RK (28), sopir kecelakaan maut Bus Handoyo ditetapkan sebagai tersangka usai mengakibatkan 12 orang meninggal dunia di Tol Cipali, Purwakarta, Jawa Barat.

RK merupakan sopir kedua yang mengemudi dari Kendal sampai ke lokasi kejadian, sementara sopir pertama bus mengemudi dari Yogyakarta menuju Kendal.

Setelah RK diamankan dalam kondisi luka ringan ke Markas Polres Purwakarta, polisi melakukan gelar perkara dan penyelidikan hingga ditemukan dugaan pelanggaran dalam insiden kecelakaan tersebut.

"Berdasarkan hasil penyelidikan dan gelar perkara, ditetapkan seorang tersangka sopir bus PO Handoyo," kata Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain.

Baca Juga: Anies Sepakat dengan Prabowo: Memang Etik Dimulainya dari Kepala

Dari hasil pemeriksaan, kecelakaan terjadi akibat sopir mengemudikan kendaraannya dengan kecepatan tinggi.

Hal itu terlihat dari kondisi kerusakan bus, dan pembatas jalan yang ditabrak, hingga posisi persneling di posisi gigi tinggi.

Pihak kepolisian memperkirakan kecepatan saat melintasi tikungan itu di atas 40 kilometer per jam. Padahal, tikungan di jalan tol menuju gerbang tol Cikampek itu kondisinya cukup tajam.

"Atas kelalaiannya, sopir bus Handoyo itu dijerat pasal 311 ayat 5, 4, 3, 2, 1 atau 310 ayat 4, 3, 2 dan 1 Undang-Undang RI No 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," katanya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat