kievskiy.org

Tarif Cukai Naik 10 Persen, Segini Harga Rokok Mulai 1 Januari 2024

Ilustrasi rokok bercukai.
Ilustrasi rokok bercukai. /Antara/Aprillio Akbar

PIKIRAN RAKYAT – Pemerintah memutuskan untuk kembali menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) untuk rokok sebesar 10 persen pada 2024. Besaran ini mulai berlaku pada awal tahun nanti.

Aturan kenaikan CHT ini tertuang dalam PMK 191/2022 tentang Perubahan Kedua atas PMK 192/2021 tentang Tarif CHT berupa sigaret, cerutu, rokok daun atau klobot, dan tembakau iris. Seluruh kenaikan tarif cukai ini telah ditetapkan oleh Presiden Jokowi pada 2022 silam.

Sementara untuk rokok elektrik dan produk hasil pengolahan hasil tembakau lainnya (HPTL), tarif akan dinaikkan masing-masing sebesar 15 persen dan enam persen pada 2024.

“Batasan Harga Jual Eceran per Batang atau Gram dan tarif cukai per batang atau gram Hasil Tembakau buatan dalam negeri sebagaimana tercantum dalam Lampiran I huruf B Peraturan Menteri ini mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 2024,” demikian bunyi Pasal 2 Ayat (2) huruf B aturan itu.

Lantas berapa harga jual eceran rokok per batang mulai 1 Januari 2024? Berikut daftar besarannya.

Baca Juga: Cigarettes After School, Anak Muda Lebih Pilih Tak Jajan daripada Tak Merokok

1. Sigaret Kretek Mesin (SKM)

Jenis rokok ini dalam pembuatannya dicampur dengan cengkih, atau bagiannya, baik asli maupun tiruan tanpa memperhatikan jumlahnya. Seluruh atau sebagian pembuatan rokok ini menggunakan mesin. Contoh produk rokok SKM Sampoerna Filter, Clas Mild, Djarum Super, Surya Gudang Garam, dan lain-lain.

  • Golongan I: harga jual eceran paling rendah Rp2.260/batang, naik dibandingkan tahun 2023 Rp2.055/batang
  • Golongan II: harga jual eceran paling rendah Rp1.380/batang, naik dibandingkan tahun 2023 Rp1.255/batang

2. Sigaret Putih Mesin (SPM)

Rokok jenis ini dalam pembuatannya tanpa dicampuri dengan cengkih, kelembak, atau kemenyan. Cara pembuatan SPM pun dilakukan menggunakan mesin. SPM biasanya dipakai pada kemasan rokok merek Marlboro, Camel, dan sejenisnya.

  • Golongan I: harga jual eceran paling rendah Rp2.381/batang, naik dibandingkan tahun 2023, Rp2.165/batang
  • Golongan II: harga jual eceran paling rendah Rp1.465/batang, naik dibandingkan tahun 2023 Rp1.295/batang

3. Sigaret Kretek Tangan (SKT) atau Sigaret Putih Tangan (SPT)

SKT adalah sigaret yang dibuat dengan campuran cengkih atau bagian lainnya. Pembuatan rokok ini dilakukan tanpa menggunakan mesin, contohnya: Dji Sam Soe, Sampoerna Kretek, Djarum Coklat, Gudang Garam Merah, dan lainnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat